Pixel Code jatimnow.com

PA Jombang Terima 18 Pengajuan Dispensasi Nikah, Begini Alasan Pemohon

Editor : Rochman Arief   Reporter : Elok Aprianto
Aktivitas di PA Kabupaten Jombang.(foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Aktivitas di PA Kabupaten Jombang.(foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jombang telah menerima 18 pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur sepanjang bulan Januari 2023.

Mayoritas dalam pengajuan pernikahan ini disebabkan hamil sebelum nikah. Selain itu, para pemohon ingin mendapatkan pengakuan dari negara dan agama dengan mencatatkan pernikahan di PA Jombang.

Humas PA Kabupaten Jombang, Ulil Uswah mengatakan bahwa sepanjang awal tahun 2023 ini ada belasan pasangan anak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah.

"Sepanjang tahun 2023 ini sudah ada sekitar 18-an yang mengajukan dispensasi pernikahan," katanya.

Ia menyebut alasan para pemohon dispensasi nikah ini kebanyakan ingin taat terhadap aturan negara. 

Baca juga:
Luluk - Lukman Sowan Kiai Ahmad Hasan Jombang, Direstui Menang Pilgub Jatim

"Rata-rata alasan mereka ingin tertib hukum. Kemudian mereka tidak ingin berzinah, sehingga ingin sesuai dengan ketentuan agama maupun hukum," katanya.

Ulil Uswah tidak menampik pengajuan ini disebabkan ada beberapa pemohon yang hamil sebelum nikah. Namun mereka mengajukan dispensasi ini untuk melindungi anak-anak dari pernikahan mereka ke depannya.

"Ya memang ada. Tetapi kadang mereka ini sudah menikah secara agama, kemudian ingin tertib hukum. Itu sebabnya mengajukan permohonan dispensasi nikah, supaya ke depannya anak-anaknya terlindungi, termasuk status perkawinannya," paparnya.

Baca juga:
Pj Bupati Jombang Ajak Petani Tembakau di Kabuh Kembangkan Kawasan Industri Sigaret

Ia menjelaskan jika pengajuan dispensasi nikah untuk anak-anak ini mengalami penurunan sejak dua tahun terakhir.

"Pada tahun 2021 gterdapat 200 pasangan lebih dan pada tahun 2022 itu turun menjadi 100 pasangan, yang mengajukan dispensasi nikah," pungkasnya.