jatimnow.com - Ahmad Faisal (22), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka. Dia merupakan orang yang hendak menyelundupkan sabu ke dalam Lapas Kelas I Malang melalui makanan, Rabu (16/2/2023).
Setelah terungkap petugas Lapas langsung mengamankan dirinya dan menyerahkan ke Satreskoba Polresta Malang Kota.
Kasatreskoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama mengatakan tersangka melakukan aksinya karena mendapat perintah salah satu napi yang ada di dalam.
"Pengakuannya disuruh napi berinisial L. L memerintahkan tersangka untuk janjian bertemu dengan seseorang dan diberi kotak makanan. Setelah itu diantar ke Lapas," ungkapnya, Kamis (16/2/2023).
Baca juga:
Stafsus Menkumham Sapa WBP Lapas Malang, Sampaikan Filosofi Catur
Tersangka telah melakukan aksinya sebanyak dua kali yaitu Senin kemarin dan Rabu tertangkap. Pelaku membawa makanan berisi ayam goreng, tempe dan tahu yang dikirim, terselip poket narkoba jenis sabu.
"Meski pertama lolos akhirnya kedua berhasil diungkap. Lalu untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) juga kita dalami bekerja sama dengan Lapas," paparnya.
Baca juga:
Kadivpas Tinjau Lapas Kelas I Malang, Pastikan Pembinaan dan Pelayanan Optimal
Dari perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.