Pixel Codejatimnow.com

Polisi Gerebek 2 Pemuda Lamongan Nyabu Jelang Subuh

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Dua pemuda pengguna sabu-sabu saat di amankan polisi. (Foto : Humas Polres Lamongan for jatimnow.com)
Dua pemuda pengguna sabu-sabu saat di amankan polisi. (Foto : Humas Polres Lamongan for jatimnow.com)

jatimnow.com - Dua pemuda di Kecamatan Paciran, Lamongan digerebek Polisi saat sedang asyik mengkonsumsi sabu-sabu. Mereka adalah Mohammad Hisyam Habibilah (23) dan Candra Dwi Prayogi (21), keduanya warga Lamongan.

Bermula dari laporan warga polisi menangkap basah keduanya. Saat kejadian, polisi sedang melakukan patroli malam di wilayah jajaran Jumat (17/2/2023) sekitar 03.00 dini hari.

"Kedua tersangka diamankan saat anggota Polsek Paciran sedang menggelar patroli keamanan wilayah," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Sabtu (18/2/2023).

Polisi lantas menyita sejumlah barang-bukti seusai menggerebek dan menggeledah rumah salah satu tersangka yakni Chandra yang digunakan nyabu.

"Ada beberapa barang bukti yang diamankan polisi," ungkap Anton.

Baca juga:
Selundupkan Sabu Dalam Roti ke Lapas Probolinggo, Wanita Asal Sidoarjo Ditangkap

Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya, 2 poket plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat 0,10 gram dan 1 klip plastik berisi sabu-sabu 0,04 gram, 1 pipet kaca dan 1 bong alat hisap.

Kemudian, 1 buah korek api, sedotan bekas minuman air mineral yang di modifikasi lancip, 1 buah HP merk vivo YB 21 warna biru metalik, 1 buah HP merk Realmi casing warna biru, uang Rp.100.000, jarum pentul serta dompet warna hitam yang di gunakan sebagai alat penyimpanan dua poket sabu-sabu.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

Dua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.