Pixel Codejatimnow.com

Duet Maling Necis asal Sidoarjo Hanya Butuh 5 Detik Gasak Motor di Kediri

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Yanuar Dedy
Syafaat memperagakan aksinya saat rilis di Polres Kediri. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Syafaat memperagakan aksinya saat rilis di Polres Kediri. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Tim Resmob Polres Kediri menggulung duet Saat Syafaat (49) dan Kodir (50) pelaku pencurian kendaraan bermotor asal Sidoarjo. Dalam aksinya, resedivis yang berdandan necis ini hanya butuh waktu 5 detik untuk menggasak targetnya.

Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan, di Kediri duet Syafaat-Kodir ini telah beraksi hingga 12 kali sejak Januari.

Setiap hari, dengan berdandan necis mereka datang dari Sidoarjo dengan mengendarai motor. Mereka kemudian berkeliling di Kediri untuk mencari targetnya. Saat mendapatkan mangsa, Syafaat yang bertugas sebagai eksekutor langsung menggasak motor milik korban.

“Yang bersangkutan ini sifatnya mobiling. Datang dari Sidoarjo, nanti beroperasi mulai jam 9 pagi sampai jam 1 siang,” kata AKP Rizkika, Selasa (21/2/2023) dalam rilisnya di Polres Kediri.

Dalam rilis ini, pelaku sempat memperagakan cara menggasak motor milik korbannya dengan menggunakan kunci T. Dalam peragaan itu terlihat, Syafaat hanya butuh waktu 5 detik untuk melakukan aksinya.

Usai berhasil mendapatkan motor curiannya, Syafaat-Kodir langsung kabur ke Sidoarjo. Dia bertemu penadahnya yang diduga berasal dari Madura dan langsung bertransaksi di sana secara kontan.

Baca juga:
Kakek di Probolinggo Larikan Motor Pengendara Ojek, Ditangkap usai Buron 1 Tahun

“Dari beberapa laporan ini sama kejadiannya, sekitar jam 9 sampai 12 siang. Karena apabila tidak berhasil mendapatkan targetnya sampai jam 1 siang mereka kembali,” tambahnya.

Duet Syafaat-Kodir ini, tambah AKP Rizkika diamankan di rumahnya masing-masing di Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Sementara itu selain mereka, Polres Kediri juga mengamankan empat tersangka pencurian sepeda motor lainnya. Total enam tersangka diamankan awal tahun ini, satu di antaranya di bawah umur, satu lainnya tengah menjalani proses hukum di Tulungagung.

Baca juga:
Incar Motor yang Ditinggal Ngabuburit, Maling di Probolinggo Dihajar Massa

Mereka terancam pasal 363 KUHP Jo 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Sementara itu, dalam rilis ini, polisi juga mengembalikan motor-motor curian tersebut ke pemiliknya.

“Alhamdulillah semuanya dalam keadaan utuh. Alhamdulillah juga ini bisa memberikan kepuasan untuk masyarakat karena sebelumnya motor yang hilang ban di mana mesin di mana ini masih lengkap. Sehingga kita akan kembalikan ke korban agar bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tandasnya.