Pixel Code jatimnow.com

Hattrick Polres Gresik Sabet Penghargaan Pelayanan Publik

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Sahlul Fahmi
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom memegang piagam penghargaan pelayanan publik daru Kementerian ANRB (Foto: Humas Polres Gresik)
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom memegang piagam penghargaan pelayanan publik daru Kementerian ANRB (Foto: Humas Polres Gresik)

jatimnow.com - Polres Gresik kembali mendapat penghargaan Pelayanan Prima lingkup Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2022 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Penghargaan ini merupakan penghargaan ketiga kali secara beruntun yang disabet Polres Gresik, mulai Tahun 2020, 2021 dan 2022.

Penyerahan penghargaan dilakukan Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin didampingi Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bagi 47 unit kerja Polri yang berpredikat Pelayanan Prima. Penghargaan diberikan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Markas Besar Polri, Selasa (21/2/2023).

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa mengatakan, selain penghargaan atas evaluasi pelayanan publik, Wapres juga akan memberikan penghargaan predikat unit kerja teladan berintegritas kepada 19 unit kerja yang membangun Zona Integritas di Tahun 2022.

"Kementerian PANRB terus mendorong seluruh instansi pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik dan berdampak secara langsung bagi masyarakat. Berbagai indikator dinilai untuk mengukur efektivitas kinerja sebuah instansi. Termasuk Polri yang memberikan beberapa pelayanan secara langsung bagi masyarakat umum," jelas Diah.

Diah menyebut bahwa Pemantauan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) dilakukan Kementerian PANRB di tingkat polres, polresta, polrestabes, dan polres metro secara rutin setiap tahunnya.

Baca juga:
KPID Jawa Timur Nobatkan Bank Jatim sebagai BUMD Peduli Penyiaran

Fokus evaluasi dan pemantauan pelayanan berupa produk layanan mendasar dalam rangka perbaikan pelayanan publik untuk menjawab visi reformasi birokrasi.

Pada 2022, Kementerian PANRB telah melaksanakan PEKPPP di 332 polres, polresta, polrestabes, dan polres metro di Indonesia, dengan menilai pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Evaluasi pelayanan publik dimaksudkan untuk untuk mengetahui implementasi dan mendorong perbaikan ke depannya.

Baca juga:
Pj Gubernur Jatim Adhy Dinobatkan jadi Tokoh Keterbukaan Informasi Publik

Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom menyampaikan bahwa penghargaan yang berhasil diraih ini merupakan kerja keras bersama seluruh personel dan dukungan masyarakat.

"Tanpa kerja keras dan dukungan dari masyarakat Gresik, hal ini tidak mungkin terwujud. Tentu saja kami tidak berhenti sampai di sini. Penghargaan ini sebagai motivasi untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," tutur Adhitya.