Pixel Codejatimnow.com

Tak Kapok! Penjual Tabung Gas Elpiji di Pasuruan Masuk Penjara Lagi Gegara Sabu

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Kolase penjual tabung gas elpiji dan sabu yang diedarkannya (Foto: Satresnarkoba Polres Pasuruan)
Kolase penjual tabung gas elpiji dan sabu yang diedarkannya (Foto: Satresnarkoba Polres Pasuruan)

jatimnow.com - Seorang penjual tabung gas elpiji dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan karena terlibat penjualan narkotika jenis sabu.

Pria yang juga baru bebas dari penjara Tahun 2022 akibat kasus yang sama itu bernama Tirto Aji Sampurno (28), warga Dusun Krajan Tengah, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

"Tersangka Tirto Aji Sampurno yang kami bekuk ini merupakan residivis kasus yang sama," tegas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Senin (27/2/2023).

Slamet menerangkan, dibekuknya tersangka Tirto ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim buser, karena mencurigai gerak-gerik tersangka.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Setelah mendapat cukup bukti, tim buser langsung menggerebek tersangka di rumahnya.

Dari penggerebekan itu, didapati barang bukti sabu seberat 7,93 gram, timbangan elektrik, alat pengisap sabu, beberapa plastik klip dan skop kecil.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

"Tersangka kami bekuk di rumahnya," ungkap Slamet.