Pixel Codejatimnow.com

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Disidangkan 7 Maret 2023

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Rama Indra S.P
Foto: KPK
Foto: KPK

jatimnow.com- Buntut perkara dugaan korupsi dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dua orang tersangka segera disidangkan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada 7 Maret 2023.

Dua terangka dimaksud adalah Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid, yang sebelumnya ditahan di Rutan Klas I Medaeng, atas dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber APBD Jatim.

Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas perkara dan dakwaan pihak, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Tim Jaksa KPK, melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan; terdakwa Abdul Hamid dan terdakwa Ilham Wahyudi, ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis kepada jatimnow.com, Selasa (28/2/2023).

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Sementara, dengan adanya pelimpahan berkas tersebut status penahanan tersangka nantinya beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

"Berdasarkan penetapan majelis hakim, sidang perdana pembacaan surat dakwaan, akan dilaksanakan pada Selasa, 7 Maret 2023 di PN Surabaya," pungkasnya.

Baca juga:
Mantan Bendahara Desa Bodag Pacitan Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes

Sekadar informasi, dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi merupakan dua orang tersangka yang berperan sebagai pemberi suap terhadap tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, dalam pengurusan dana hibah di Pemprov Jatim.

Sementara Sahat, kini masih ditahan di Jakarta untuk kepentingan pengembangan penyidikan kasus tersebut.