jatimnow.com - Polisi menetapkan empat anggota genk Pasuruan Kutho Begal sebagai tersangka, setelah terlibat pengeroyokan terhadap seorang pelajar SMP asal Dusun Brubuh, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Empat tersangka itu diketahui berinisial T, warga Dusun Tembong, Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan; D, warga Dusun Karanglo, Desa Sukoreno, Kecanatan Prigen; A, warga Dusun Geneng, Desa Sekarjoho dan H, warga Dusun Sumberejo, Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen.
"Hari ini empat remaja itu kita tetapkan tersangka," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, Sabtu (4/3/2023).
Baca juga:
Duduk Perkara Pengeroyokan Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang
Selama menjalani masa menyidikan, empat tersangka tersebut tetap ditahan di Mapolres Pasuruan. Dan keempatnya dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
Baca juga:
Respons KPU Jatim soal Tewasnya Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang
Sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan menyebut bahwa motif pengeroyokan terhadap pelajar SMP tersebut, lantaran korban tidak mau berkumpul lagi dengan genk para pelaku.