Pixel Codejatimnow.com

Gegara Kotak Sarung, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi, Lho?

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Seorang pria diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya lantaran menyimpan kotak sarung di dalam kosnya.

Penangkapan dilakukan karena kotak sarung itu dipakai pelaku untuk menyimpan narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo mengatakan, pelaku yang diamakan ini merupakan pengedar, juga pemakai.

"Yang bersangkutan ini merupakan pengedar dan target operasi kami. Sudah cukup lama kami buru," ungkap Hendro, Senin (6/3/2023).

Hendro menyebut, pengedar yang diamankan itu adalah DH (40). Dia disergap dalam kamar kosnya di Jalan Margorukun, Surabaya. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti 9 poket sabu seberat 3,95 gram.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Pengedar narkoba saat diamankan bersama barang bukti (Foto: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya)Pengedar narkoba saat diamankan bersama barang bukti (Foto: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya)

"Barang bukti itu kami sita di kamar kos yang bersangkutan. Sabu itu disimpan di dalam kotak sarung bekas," jelasnya.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sudah sekitar 7 bulan mengedarkan barang terlarang tersebut. Untuk sasaran, pelaku tidak memilih. Ketika ada yang beli, langsung dilayani.

"Pengakuannya dapat barang dari seorang bandar di kawasan Madura dengan sistem ranjau. Saat ini kasusnya masih kami kembangkan dan dalami, untuk mengungkap jaringannya," tandas Hendro.