Pixel Codejatimnow.com

Bandit Kampung di Malang Beraninya Sama Emak-emak, Begini Nasibnya Sekarang

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Titan
Bandit antar kampung di Malang diamankan (Foto: Polres Malang for jatimnow.com)
Bandit antar kampung di Malang diamankan (Foto: Polres Malang for jatimnow.com)

jatimnow.com - Bandit kampung bernama Mustakim (47), warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang ditangkap polisi setelah teridentifikasi merampas HP dan tas emak-emak.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pelaku telah diperiksa intensif oleh penyidik. Dari tangan pelaku, disita barang bukit 1 unit HP merek Redmi 9A warna hijau.

"Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," beber Taufik, Selasa (7/3/2023).

Baca juga:
Begal Penyiram Cairan Cabai ke Sopir Online di Probolinggo Dibekuk, 1 Buron

Dia menjelaskan, peristiwa terjadi pada 8 Desember 2022, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu pelaku merampas tas korban Sri Riwayati (46), warga Desa Pamotan di sebuah jalan yang ada di Dusun Kepatihan, desa setempat.

Baca juga:
Emak-emak di Lamongan Demo Tower BTS yang Resahkan Warga

"Waktu itu korban mengendarai motor sendirian di jalan sepi, lalu dihadang dan didorong hingga korban terjatuh. Pelaku mengambil tas pinggang dan HP korban, lalu kabur," tandasnya.