jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Gresik mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengguna narkoba di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Kedua orang itu berinisial NH (30) dan AW, yang diamankan di Kecamatan Tambak.
Dari penjelasan Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno, polisi lebih dulu mengamankan NH saat di Jalan Desa Kepuh Legundi, Kecamatan Tambak.
Dari penangkapan ini petugas lalu bergerak mengamankan satu pelaku lainnya yakni AW. Saat ditangkap AW sedang berada di dalam sebuah rumah di Dusun Bengko Loar, Desa Kepuh Teluk, Kecamatan Tambak.
"AW kedapatan memiliki satu plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.20 gram, berikut bungkusnya," kata Tatak Sutrisno, Sabtu (11/3/2023).
Baca juga:
Petrokimia Gresik Raih Kemenangan Kedua di Final Four Livoli Divisi Utama
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pipet kaca bekas pakai, 1 secrop dari potongan sedotan, 2 potongan sedotan yang digunakan untuk mengisap sabu serta dua handphone.
"Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan proses hukum," ucapnya.
Baca juga:
Awali Final Four Livoli, Petrokimia dan Bank Jatim Raih Kemenangan
Tatak menambahkan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
URL : https://jatimnow.com/baca-56704-polisi-amankan-2-pengguna-narkoba-di-pulau-bawean-gresik