Pixel Codejatimnow.com

Tersangka KDRT Ferry Irawan Tiba di Kota Kediri, Berpeci dan Tangannya Terikat

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Yanuar Dedy
Ferry Irawan, tersangka KDRT terhadap Venna Melinda saat tiba di Kejaksaan Negeri Kota Kediri. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Ferry Irawan, tersangka KDRT terhadap Venna Melinda saat tiba di Kejaksaan Negeri Kota Kediri. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan tiba di Kejaksaan Negeri Kota Kediri, di jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Mojoroto, Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 10.50 WIB.

Aktor kawakan yang menganiaya istrinya, Venna Melinda, itu diantar penyidik Polda Jawa Timur. Juga didampingi Jeffry Simatupang penasihat hukumnya yang tiba lebih dulu sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat keluar dari mobil Mitsubushi Xpander berwarna hitam itu, Ferry Irawan terlihat mengenakan baju tahanan Polda Jawa Timur dan peci berwarna putih. Tangannya diikat kabel ties. Tatapannya sayu, tak ada komentar keluar dari mulut pria berusia 46 tahun itu.

Saat ini, proses pelimpahan Ferry Irawan dan barang bukti tahap 2 masih berlangsung di ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri masih melakukan pemeriksaan berkas perkara KDRT pasangan artis ini.

Baca juga:
Istri di Malang Tewas Diduga Diracun Suami, Dipaksa Minum Pembersih Lantai

“Ini masih diperiksa berkas-berkasnya oleh tim JPU gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat, Kamis (16/3/2023).

Rencananya, lanjut Harry, Ferry Irawan akan ditahan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas 2A Kediri. Sidang sendiri akan digelar secara offline namun tertutup di Pengadilan Negeri Kota Kediri, sekitar seminggu usai pelimpahan ini.

“Nanti akan disampaikan lebih lanjut setelah pemeriksaan ini ya,” tandas Harry.

Baca juga:
Meningkat, Kasus KDRT dan Kecelakaan Jadi Catatan Penting Polres Bojonegoro di Tahun 2023

Sementara itu, peristiwa KDRT ini terjadi, pada Minggu (8/1/2023) di salah satu hotel di Kota Kediri. Bagian hidung Venna Melinda disebut mengalami pendarahan usai ditekan kepala suaminya Ferry Irawan di dalam kamar hotel tersebut.

Kasus KDRT itu pun dilaporkan ke Polres Kediri Kota, kemudian dialihkan ke Subdit Renakta Polda Jatim. Ferry sendiri sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.