Pixel Code jatimnow.com

11 Bacaleg di Tulungagung Dicoret, Dua Diantaranya Kepala Desa

Editor : Arif Ardianto  
 Masyarakat melihat daftar caleg sementara di KPU
Masyarakat melihat daftar caleg sementara di KPU

jatimnow.com - Sebanyak 11 Bakal Calon Legislatif ( Bacaleg) dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh KPU Tulungagung, Selasa (14/8/2018).

Dari jumlah tersebut dua diantaranya merupakan Kepala Desa. Tidak lolosnya dua kepala desa tersebut lantaran tidak melampirkan surat keterangan proses pengunduran diri.

Ketua KPU Tulungagung, Suprihno menuturkan pada awal masa pendaftaran Bacaleg, terdapat 562 calon dari 15 partai yang mendaftar. Jumlah tersebut menyusut hingga 530 Bacaleg saat masa perbaikan berkas.

"Menyusut lagi 11 orang menjadi 519 Bacaleg yang kita tetapkan sebagai daftar caleg sementara," ujarnya.

Suprihno menambahkan, mereka yang tidak lolos verifikasi ini rata- rata tidak melengkapi berkas pendaftaran seperti legalisir ijazah dan surat keterangan proses pengunduran diri. Sesuai peraturan KPU bagi Aparatur Sipil Negara maupun Kepala Desa harus mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya.

"Maksimal sebelum penetapan menjadi Daftar Caleg Tetap harus sudah mundur," imbuhnya.

Saat ini KPU masih menunggu tanggapan dari masyarakat, terkait daftar caleg sementara yang sudah ditetapkan. Masyarakat bisa mengetahui nama para caleg melalui media massa dan website resmi dari KPU.

Mereka bisa melaporkan caleg yang pernah terjerat kasus hukum seperti tindak pidana korupsi dan narkoba.

"Jika terbukti bersalah para caleg bisa gugur dan tidak dimasukkan dalam daftar caleg tetap," tuturnya.

Reporter:cWanda R Putri
Editor: Arif Ardianto

Baca juga:
Posnu dan KPU Jatim Sosialisasi Pilkada di Surabaya, Tingkatkan Partisipas Gen Z