jatimnow.com - Kasus pembuangan limbah medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Junok, Bangkalan terus berlanjut. Polisi akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap 11 orang saksi. Dan dalam waktu dekat, penyidik akan menetapkan tersangka.
"11 orang saksi sudah kami panggil untuk pemeriksaan. Dan dalam waktu dekat akan segera ada tersangka," jelas Wiwit, Minggu (26/3/2023).
Wiwit menambahkan, saat ini status kasus tersebut sudah masuk penyidikan.
Baca juga:
199 Warga Lamongan Terinfeksi HIV, 11 Orang Meninggal
"Artinya kasus tersebut tidak mandek dan terus kami dalami," tegas dia.
Sebelumnya, sejumlah sampah medis milik PMI Bangkalan dibuang sembarangan bersama dengan limbah rumah tangga. Dari puluhan kantong darah yang dibuang, salah satunya bahkan bertuliskan HIV.
Baca juga:
Perilaku Seks Bebas Akibatkan Angka Kasus HIV/AIDS di Trenggalek Bertambah
Polisi terus menelusuri dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Sebab, limbah tersebut cukup membahayakan masyarakat. Kini seluruh barang bukti juga sudah disita.
URL : https://jatimnow.com/baca-57303-menanti-penetapan-tersangka-kasus-limbah-medis-di-bangkalan