Pixel Codejatimnow.com

Menanti Penetapan Tersangka Kasus Limbah Medis di Bangkalan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Fathor Rahman
Ruang Kantong Darah PMI Bangkalan (Foto: Yisa for jatimnow.com)
Ruang Kantong Darah PMI Bangkalan (Foto: Yisa for jatimnow.com)

jatimnow.com - Kasus pembuangan limbah medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Junok, Bangkalan terus berlanjut. Polisi akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap 11 orang saksi. Dan dalam waktu dekat, penyidik akan menetapkan tersangka.

"11 orang saksi sudah kami panggil untuk pemeriksaan. Dan dalam waktu dekat akan segera ada tersangka," jelas Wiwit, Minggu (26/3/2023).

Wiwit menambahkan, saat ini status kasus tersebut sudah masuk penyidikan.

Baca juga:
SosEdu Pencegahan HIV AIDS dan TB di SMA Negeri 7 Surabaya, Ini Tujuan PGN

"Artinya kasus tersebut tidak mandek dan terus kami dalami," tegas dia.

Sebelumnya, sejumlah sampah medis milik PMI Bangkalan dibuang sembarangan bersama dengan limbah rumah tangga. Dari puluhan kantong darah yang dibuang, salah satunya bahkan bertuliskan HIV.

Baca juga:
Penyebaran HIV/AIDS di Malang Naik, Hubungan Sejenis Penyumbang Terbanyak

Polisi terus menelusuri dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Sebab, limbah tersebut cukup membahayakan masyarakat. Kini seluruh barang bukti juga sudah disita.