Pixel Code jatimnow.com

Rumah Penjual Miras Langganan Remaja Surabaya Digerebek, Ratusan Botol Disita

Editor : Rochman Arief   Reporter : Zain Ahmad
Penjual miras dan barang bukti saat diamankan. (foto: Polsek tambaksari for jatimnow.com).
Penjual miras dan barang bukti saat diamankan. (foto: Polsek tambaksari for jatimnow.com).

jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Tambaksari menggerebek rumah penjual minuman keras (miras) di Jalan Gubeng Kertajaya I, Surabaya. Hasilnya, sejumlah kardus berisi 167 botol miras diamankan.

Kanitreskrim Polsek Tambaksari, Iptu Agus Suprayogi mengatakan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan pengembangan dari kasus 32 remaja yang diamankan saat pesta miras di Gubeng Masjid, pada Sabtu (25/3/2023) lalu.

Para remaja yang diamankan kompak mengaku telah membeli miras kepada MJK (51) di Jalan Gubeng Kertajaya I. Atas dasar itulah, petugas langsung melakukan penggerebekan.

Ketika digeledah, MJK terbukti menyimpan 167 miras, mulai dari yang legal dengan pita cukai maupun yang ilegal dengan kemasan botol plastik (arak).

Baca juga:
Fakta-fakta Bayi Perempuan Dibuang di Atap Rumah Warga Surabaya, Dijaga Kucing!

"Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan tambahan. Untuk didalami lagi, darimana dia dapat miras tersebut," jelas Yogi.

Sementara dari pengungkapan ini, pihaknya mengimbau agar bagi para orang tua lebih mengawasi anak-anaknya, terutama saat bulan Ramadan yang rawan terjadi kenakalan remaja pada jam dini hari.

Baca juga:
Wanita Surabaya Ditemukan Tewas di Rooftop Rumahnya

"Kami tentunya mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengawasi anak-anaknya dan tidak keluar rumah di atas pukul 20.00 WIB. Hal itu untuk menghindari kenakalan remaja seperti balap liar, minum miras dan tawuran," ujar Yogi.

Sedangkan atas perbuatannya, MJK dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya, yakni Pasal 62 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 28 Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang Perindustrian dan Perdagangan.