jatimnow.com - Polsek Kras mengamankan pria berinisial NEP (26) seorang karyawan swasta asal Desa Pulosari, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang. Pelaku diduga menggelapkan uang sejumlah Rp30 juta untuk pembelian bekatul.
Kapolsek Kras, AKP I Nyoman Sugita, mengatakan kejadian tersebut, berawal pada tanggal 14 November 2022. Saat itu korban bernama Adit Fanani warga Desa Banjaranyar, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri melakukan transaksi membeli bekatul sejumlah 8 ton dengan harga Rp30 juta.
"Saat itu korban mentrasfer uang Rp30 juta dan rencana bekatul tersebut akan dikirim terlapor keesokan harinya," jelasnya, Selasa (28/3/2023).
Akan tetapi hingga keesokan harinya, bekatul tersebut belum dikirim dan pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Pihak kepolisian usai mendapatkan laporan dari korban akhirnya melakukan serangkaian penyelidikan.
Pelaku pun kini sudah diamankan dan masih dimintai keterangan. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, di antaranya mutasi tranfer rekening Bank BCA, screenshot percakapan melalui WA, serta satu unit HP merk Galaxy Note 9.
Baca juga:
Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!
Namun, uang sebesar Rp30 juta yang dibawa pelaku sudah lenyap. Pelaku sudah membelikannya jagung untuk membayar hutang pada seseorang setelah bersenang-senang
"Menurut pelaku uang tersebut telah dibelikan jagung di daerah Mojokerto untuk dikirim ke Bareng mengganti uang milik orang yang habis dipakai bersenang-senang," tandasnya.
Pelaku mendekam di penjara Polsek Kras dan terancam dijerat pasal 378 dan 372 KUHP.
Baca juga:
Waspada Penipuan Catut Nama Mas Dhito, Janjikan Bantuan untuk Masjid dan TPQ