jatimnow.com - Sebanyak 10 sepeda motor dengan knalpot brong diamankan polisi di Jalan Desa Morombuh Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan. Motor-motor tersebut diamankan karena diduga digunakan untuk balap liar saat ngabuburit.
Hal itu disampaikan Kapolsek Kwanyar, AKP Moh Mansur yang saat ini tengah mengamankan 10 motor. Motor milik warga setempat itu bisa diambil di Mapolsek Kwanyar, dengan syarat membawa knalpot standar dan mengganti langsung di tempat.
"Silahkan diambil dengan syarat bawa knalpot aslinya, kemudian dipasang dan kami saksikan prosesnya. Jadi kami bisa memastikan jika motor itu sudah tidak pakai knalpot brong lagi," ujarnya, Senin (3/4/2023).
Ia mengatakan, penggunaan knalpot brong cukup mengganggu masyarakat sekitar. Terlebih, para remaja tersebut menggunakan motornya untuk balap liar di jalan desa.
Baca juga:
Tokoh Masyarakat Bangkalan Sepakati Pembentukan Dewan Adat, Cegah Aksi Carok
"Knalpotnya sudah menggangu, ditambah dengan aksi balap liar yang membahayakan. Sehingga petugas melakukan razia untuk menbubarkan hal tersebut," tambahnya.
Mansur mengatakan, aksi balap liar yang dilakukan para remaja tak hanya membahayakan diri sendiri. Namun juga bisa membahayakan orang lain yang sedang melintas di jalan itu.
Baca juga:
DPRD Bangkalan Resmi Tetapkan Penggunaan Pakaian Adat saat Dinas
"Ini bukan area sirkuit, joki balapnya juga bukan profesional, sehingga bisa membayakan diri sendiri maupun pengendara yang melintas," imbuhnya.
Ia juga mengimbau agar para orangtua lebih memperhatikan anaknya agar tidak mengikuti balap liar dan memasang knalpot brong.
URL : https://jatimnow.com/baca-57580-10-motor-diamankan-polisi-diduga-untuk-balap-liar-di-bangkalan