Pixel Codejatimnow.com

5 Fakta Remaja Tewas Depan Mapolda Jatim, Orang Tua Perhatikan Ini

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Rama Indra S.P
Kendaraan korban Honda PCX L 5111 LA (Foto: Rama Indra/jatimnow.com)
Kendaraan korban Honda PCX L 5111 LA (Foto: Rama Indra/jatimnow.com)

jatimnow.com- Kematian janggal pengendara motor di Jalan Ahmad Yani depan Mapolda Jatim, Minggu (2/4/2023) lalu, pada akhirnya terkuak. Korban tewas akibat memacu kendaraan secara ugal-ugalan, demi membuat konten video.

Sementara, sepeda motor dan barang-barang berharga milik korban yang sempat dikabarkan hilang itu dibawa diam-diam oleh rekan-rekan korban, lantaran takut berurusan dengan pihak kepolisian.

Peristiwa yang menimpa Muhammad Iqbal Firdaus (19) asal Kupang Barat, Surabaya tersebut, dapat menjadi alarm pengingat bagi setiap orang tua supaya lebih memperhatikan anaknya.

Sehingga jatimnow.com sajikan deretan fakta kejadian dari tindak kenakalan remaja tersebut, hingga berujung pada melayangnya nyawa korban, berikut urainnya.

1. Korban ngebut 140 kilometer per jam

Korban Muhammad Iqbal Firdaus berkendara dari arah Sidoarjo menuju Surabaya, memacu kecepatan sepeda motor (speeding) 140 kilometer per jam. Terekam CCTV, serta kuat dibuktikan dari rekaman video di ponsel korban yang ditemukan di TKP, 1 hari setelah kejadian.

"Dari rekaman CCTV dan dari rekaman ponsel milik korban. Tegas saya sampaikan, korban memacu kendaraannya dengan sangat kencang dengan kecepatan terakhirnya kita perkirakan di dalam video 140 kilometer/jam," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, Senin (3/4/2023) petang.

2. Hilang kendali lantas menabrak truk

Tepat di Jalan Ahmad Yani Surabaya atau di depan Mapolda Jatim korban hilang kendali, dan kurang berkonsentrasi hingga keras menabrak bodi belakang truk muatan barang.

"Terlihat jelas di akhir video tersebut, korban tidak menguasai kendaraannya dan tidak berkonsentrasi menabrak sebuah kendaraan truk di depannya. Dari situ korban terpental ke arah kiri aspal dan rekaman berakhir," ungkap AKBP Arif sembari menunjukkan video dalam ponsel milik korban.

3. Aksi korban direkam untuk kebutuhan konten video

Dalam bukti rekaman video ponsel IPhone 13 milik korban, rekan korban yang turut dibawa ke Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya itu mengakui kalau kendaraaan korban dan video sengaja direkam untuk kebutuhan konten.

"Pihak korban dan kecenderungan anak-anak sekarang merekam aksinya dan dijadikan konten, akhirnya celaka dan meninggal dunia," jelas Arif.

"Dan memang kendaraan ini digunakan untuk aksi kebut-kebutan di jalanan," imbuhnya.

Baca juga:
Percaya Pohon Randu Dihuni Hantu? Itu Akal-akalan Belanda, Ini Faktanya

4. Korban tewas di TKP akibat pendarahan di kepala

Dijelaskan AKBP Arif, dari penyebab hilangnya nyawa korban usai menabrak bodi belakang truk hingga terpental ke arah kiri itu, korban tewas akibat pendarahan di kepala.

"Penyebab korban meninggal adalah trauma di bagian kepala, dikarenakan korban mengenakan helm tidak standar, dan tanpa penutup. Sehingga benturan di kepala menjadi fatalitas penyebab kematian korban," urainya.

5. Barang bukti di TKP disembunyikan rekan korban

Selanjutnya, yang juga membuat gempar dari peristiwa tersebut adalah barang-barang korban yang tidak ditemukan di lokasi setelah kejadian, hingga menimbulkan spekulasi yang tidak-tidak dengan dugaan ada pidana lain.

Barang-barang korban, lanjut Arif, ternyata ini disembunyikan oleh rekan-rekan korban. Mulai sepeda motor hingga tas serta dompet lantaran mereka mengaku, enggan berurusan denga kepolisian.

"Kendaraan milik korban secara fisik terlihat tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak ber TNKB, tidak dilengkapi dengan spion dan lain sebagainya, karena rekan-rekan korban takut berurusan dengan kepolisian," papar Arif.

Baca juga:
Fakta-fakta Bentrok Massa Pesilat di Lamongan

Menurut AKBP Arif, meski dilakukan dengan dengan mengembalikan kepada pihak keluarga korban, 11 rekan ini tetap dilakukan pemeriksaan dan diberikan pembinaan.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman (Foto: Rama Indra/jatimnow.com)Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman (Foto: Rama Indra/jatimnow.com)

"Supaya kooperatif, tidak melakukan tindakan menghalangi atau membuat gelap penyelidikan ataupun penyidikan, pelaku bisa dipidana dengan pasal menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice," tegas AKBP Arif.

Sehingga atas peristiwa tersebut, AKBP Arif mengimbau agar semua pihak yang memiliki wewenang terhadap anak, seyogyanya dapat mengingatkan agar anak tidak sampai terjerumus kedalam hal hal yang merugikan.

"Saya imbau seluruh masyarakat di Surabaya, mulai dari Keluarga hingga lingkungan sekolah agar selalunya mengingatkan, betapa bahayanya di jalan, ketika berkendara dengan kecepatan sangat tinggi," pungkasnya.