Pixel Codejatimnow.com

Menanti Dua Tersangka Pembunuhan Petani di Lamongan Diadili

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Dua tersangka pembunuhan petani saat dijebloskan ke ruang tahanan Kejari Lamongan (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Dua tersangka pembunuhan petani saat dijebloskan ke ruang tahanan Kejari Lamongan (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kasus pembunuhan terhadap Patolah, petani asal Desa Dateng, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kedua tersangka, yaitu S dan IC diserahkan bersama barang bukti oleh Penyidik Polres Lamongan ke kejaksaan setempat.

Kanit 1 Tipidum Satreskrim Polres Lamongan, Iptu Sunandar mengungkapkan, berkas perkara pembunuhan ini telah lengkap dan sesuai prosedur akan ditangani oleh kejaksaan.

"Penyidik sudah melimpahkan kedua tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian tanggung jawab tersangka di tangan pihak kejaksaan," ungkap Sunandar, Selasa (4/4/2023).

Baca juga:
Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Mayat Wanita di Nganjuk, Ini Penyebabnya

Diketahui, pengumpulan berkas berjalan cukup alot. Penyidik membutuhkan waktu setidaknya 6 bulan untuk melengkapi berkas hingga dinyatakan lengkap (P21).

"Tidak ada kesulitan mulai dari penyelidikan hingga pengumpulan alat bukti, sehingga dengan ini membuat terang suatu perkara pidana," bebernya.

Baca juga:
Mayat Wanita Rambut Pirang Terbungkus Sprei Ditemukan di Hutan Nganjuk

Sebelumnya, kasus ini sempat membuat gejolak masyarakat desa setempat, yang mendorong agar para tersangka dijatuhi hukuman setimpal atas perbuatanya.

Patolah diduga dibunuh di kebun jagung garapannya di lahan perhutani pada 4 Oktober 2022. Saat ditemukan, korban dalam kondisi tak bernyawa dengan bagian kepala bersimbah darah. Jasadnya tergeletak di sebuah gubuk dan ditemukan oleh anaknya sendiri.