jatimnow.com - Seorang kuli serabutan bernama Tompel warga Jalan MH Thamrin, Tlogobendung, Gresik, ingin menambah penghasilan untuk Idul Fitri nanti. Namun sayang, dia malah harus Lebaran di dalam tahanan.
Pria berusia 39 tahun itu ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya di jalan Raya Wiyung sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (6/3/2023) lalu.
"Saat ditangkap dan digeledah tersangka kedapatan membawa dua poket yang berisi 2,01 gram sabu di dalam bungkus rokok, dua lembar kertas struk bukti transfer dan sebuah ponsel di saku celananya," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Rabu (5/4/2023).
Baca juga:
Polres Trenggalek Tembak Nelayan Pantai Prigi, Buronan Kasus Narkoba
Alumni Akpol tahun 2004 ini menjelaskan bahwa tersangka mendapat barang bukti itu dari seseorang bernama Ipong yang saat ini dilakukan pengejaran polisi.
"Berdasarkan keterangan Tompel, sabu yang dibelinya dari Ipong (DPO) itu rencananya dijual atau diedarkan kembali demi mendapatkan keuntungan saat bulan Ramadan ini," pungkasnya.
Baca juga:
Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
Atas tindakannya, saat ini tompel tengah ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya dan terancam Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
URL : https://jatimnow.com/baca-57648-ingin-nambah-penghasilan-kuli-di-surabaya-malah-lebaran-di-tahanan