Pixel Codejatimnow.com

Puluhan Kayu Jati Hasil Pembalakan Liar Diamankan Perhutani Banyuwangi

Editor : Rochman Arief  Reporter : Eko Purwanto
Petugas mengamankan sejumlah kayu jati yang diduga hasil illegal logging. (foto: Perhutani for jatimnow)
Petugas mengamankan sejumlah kayu jati yang diduga hasil illegal logging. (foto: Perhutani for jatimnow)

jatimnow.com - Puluhan Kayu jati gelondongan berbagai ukuran disita Perhutani KPH Banyuwangi Bagian Selatan dari rumah warga. Dari hasil penyitaan itu terdapat dua tempat sebagai penyimpanan kayu jati yang diduga hasil pembalakan liar.

Lokasi pertama berada di rumah warga berinisial MJ (48), di Dusun Pecemengan, Desa Buluagung, Kecamatan Siliragung. Di lokasi ini, petugas mengamankan 21 kayu jati gelondongan berbagai ukuran.

"Saat kita lakukan penyisiran pada Selasa kemarin, ditemukan (kayu jati) sebanyak 29 batang. 21 batang berukuran 1,7 meter kubik ditemukan di pekarangan kosong. Dan elapan batang berukuran 0,6 meter kubik berada di belakang pekarangan rumah," ujar Waka Administratur Perhutani (ADM) KPH Banyuwangi Selatan Muchlisin Sabarna, Rabu (5/4/2023).

Lokasi kedua, beber Muchlisin, berada di rumah MTZ (52), berlokasi tak jauh dari lokasi penemuan pertama. Dari lokasi tersebut, pihaknya mengamankan 36 kayu jati gelondongan.

"Kita lakukan pengembangan usai penemuan pertama. Dan menemukan 36 batang berukuran 3,7 meter kubik dari rumah saudara MTZ," jelasnya.

Total keseluruhan kayu jati yang diamankan dalam operasi yang melibatkan personel Kepolisian Sektor Siliragung itu diamankan sebanyak 65 batang.

Baca juga:
Bareskrim Polri Amankan BB Illegal Logging di Lamongan

"Jumlah total kayu hasil pengamanan di dua TKP sebanyak 65 batang dengan total ukuran mencapai 6,1 meter kubik," terang Muchlisin.

Ia menambahkan telah melakukan penyisiran di dua lokasi itu berdasar informasi dari masyarakat. Menyebut, ada dua rumah warga yang dijadikan lokasi penyimpanan kayu diduga hasil pembalakan liar.

"Berdasarkan informasi pengaduan masyarakat (dumas), terdapat tumpukan kayu jati ilegal yang berada dua lokasi. Dan patut diduga hasil illegal logging berasal dari area Perhutani Banyuwangi Selatan," terangnya.

Baca juga:
Puluhan Kayu Jati Ilegal di Banyuwangi Disita, 4 Orang Jadi Tersangka

Muchlisin menyatakan, proses lanjutan penyelidikan kasus temuan ini akan dilimpahkan kepada pihak kepolisian.

"Proses penyelidikan kita limpahkan ke Polsek Siliragung. Selanjutnya Polsek Siliragung melakukan upaya penyitaan barang bukti dan dititipkan ke tempat penimbunan kayu atau TPK Gaul," tandasnya.