Pixel Code jatimnow.com

Alhamdulillah.....SIER Jamin Bayar THR Tepat Waktu, Catat Tanggalnya

Editor : Rochman Arief   Reporter : Rama Indra S.P
Dirut PT SIER Didik Prasetiyono. (foto: Humas SIER for jatimnow.com)
Dirut PT SIER Didik Prasetiyono. (foto: Humas SIER for jatimnow.com)

jatimnow.com - PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 akan diberikan sesuai anjuran pemerintah.

Untuk itu, para pekerja di lingkungan SIER diimbau untuk tidak khawatir, karena THR akan diberikan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Direktur Utama PT SIER, Didik Prasetiyono mengatakan mulai dari tenan dan investor di PT SIER telah berkomitment dan menjalankan intruksi pemerintah terkait pembayaran nilai THR tepat waktu.

"Kami yakin pembayaran juga menjadi salah satu bentuk kebijakan sosial perusahaan yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan pekerja," kata Didik saat dikonfirmasi, Senin (10/4/23).

Pembayaran THR menjadi satu hal yang paling dinantikan para pekerja, karena kebanyakan huma resource memiliki penghasilan yang tidak terlalu tinggi.

Baca juga:
SIER Resmikan SPKLU Fast Charging di Surabaya, 15 Persen Energi dari Solar Panel

"Pembayaran THR juga mampu meningkatkan produktivitas dan motivasi kerja. Dan para pekerja bisa lebih fokus dan semangat dalam bekerja. Hal ini tentunya dapat berdampak positif kepada produktivitas serta kualitas pekerjaan yang dihasilkan," paparnya.

Didik menilai, pembayaran THR ini berdampak pada meningkatnya citra dan reputasi perusahaan di mata pekerja dan masyarakat. Imbasnya, pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan, perusahaan dapat memberikan sinyal positif.

"Tentunya dapat meningkatkan loyalitas para pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan produktif," pungkas alumnus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) ini.

Baca juga:
SIER Industrial Run 2024: Sensasi Lari di Bawah Pengolahan Limbah Surabaya

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, tahun 2023 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Dengan kata lain, THR harus diterima pekerja atau buruh maksimal 15 April 2023.