Pixel Codejatimnow.com

Ratusan Petasan dan 3 Kg Bubuk Mercon di Situbondo Disita Polisi

Editor : Zaki Zubaidi  
Polisi saat mengamankan barang bukti. (Foto-foto: Polres Situbondo)
Polisi saat mengamankan barang bukti. (Foto-foto: Polres Situbondo)

jatimnow.com - Sat Samapta Polres Situbondo berhasil menyita ratusan petasan siap jual dan bubuk petasan dari seorang warga di desa Wringin Anom kecamatan Asembagus Situbondo, Selasa (11/4/2023) malam sekitar pukul 22.00 wib

Aksi penyitaan itu bermula dari Sat Samapta Polres Situbondo yang melaksanakan patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Asembagus ada warga yang menjual petasan siap edar serta dalam bentuk bubuk petasan.

Mendapat informasi itu, regu Patroli Samapta langsung mendatangi lokasi kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan seseorang berinisial HR (55) yang diduga menyimpan, menjual petasan dan bahan bakunya tersebut.

Barang bukti yang disita diantaranya, 3 kilogram bubuk petasan, 2 kilogram sumbu petasan, 141 buah petasan yang sudah terisi obat, dan 400 kelontong petasan yang belum terisi obat.

Baca juga:
Hasil Ungkap Kasus Mercon di Sidoarjo selama Ramadan 2024

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas dan menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Salah satu caranya dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu warga yang sedang melaksanakan ibadah puasa, salah satunya adalah menyalakan petasan.

Baca juga:
Polres Bangkalan Amankan 2 Kuintal Bahan Peledak dan Ribuan Petasan

"Untuk masyarakat jangan ada yang menyimpan, membuat atau menjual petasan, selain karena membahayakan juga mengganggu ketertiban umum " imbaunya

Atas perbuatannya, pemilik petasan dan bahan baku mercon dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, ancaman pidana setinggi-tingginya 20 tahun.