Pixel Codejatimnow.com

Curi Uang Tetangga, Residivis asal Banyuwangi Diringkus Polisi

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Eko Purwanto
ilustrasi
ilustrasi

jatimnow.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Sempu mengamankan SN (49), warga Desa/Kecamatan Sempu, Banyuwangi setelah kedapatan hendak mencuri uang tabungan hari raya (THR) dalam kaleng biskuit.

Residivis itu tepergok warga ketika merangsek melalui jendela rumah. Korban merupakan petani bernama Gimin (31), warga Dusun Parastembok, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu.

Sebelumnya, pelaku diduga telah mengambil uang THR dalam kaleng biskuit milik korban.

"Upaya kedua yang berlangsung pada Jumat (14/4) lalu. Dan tak membuahkan hasil lantaran tak menemukan uang di kaleng biskuit yang kerap ia kuras isinya," ujar Kapolsek Sempu AKP Karyadi kepada jatimnow.com, Senin (17/4/2023).

Pelaku yang sebelumnya sering menguras THR milik korban, tertangkap basah ketika akan kabur. Korban yang kebetulan berada di sawah kembali pulang ketika mendapat telepon dari tetangga rumahnya.

Karyadi mengatakan, sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku akan melarikan diri. Namun keburu tertangkap.

"Korban bersama tetangganya melakukan pengejaran dan berhasil memegang pelaku di area makam dusun setempat," tambahnya.

Baca juga:
Aksi Begal Marak di Kota Malang, Polisi Identifikasi Para Terduga Pelaku

Korban nyaris diamuk massa. Beruntung petugas yang sigap langsung mengamankan pelaku.

Lewat pemeriksaan lanjutan, lanjut Karyadi, pelaku mengakui berniat mengambil uang milik korban melalui pintu jendela. Akan tetapi gagal karena kepergok lebih dulu oleh tetangga korban.

"Pelaku mengakui sebelumnya pernah mengambil uang milik korban yang diletakkan di dalam kaleng biskuit. Saat rumah (korban) dalam kondisi kosong," ujarnya.

Baca juga:
Polres Kediri Tangkap Komplotan Curanmor dan 9 Budak Narkoba

Karyadi menyatakan, pelaku merupakan residivis kambuhan yang sudah dihukum dua kali masuk bui karena kasus yang sama.

"Yang pertama, kasus pencurian barang rongsokan dan divonis 8 bulan. Terus yang kedua kasu pencurian bebek tahun 2013 vonis 8 bulan," terang Kapolsek Sempu.