Pixel Codejatimnow.com

238 Narapidana Lapas IIB Blitar Dapat Potongan Masa Tahanan

 Reporter : Erwin Yohanes CF Glorian
Salah seorang napi saat diberikan remisi
Salah seorang napi saat diberikan remisi

jatimnow.com - 238 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas (Lapas) II B Blitar menerima remisi dalam peringatan Hari Kemerdekaan ke 73 Republik Indonesia. Dari jumlah ini, lima diantaranya langsung dinyatakan bebas.

Para napi yang menerima remisi, memiliki latar belakang kasus yang berbeda. Mereka yang mendapatkan pengurangan hukuman penjara dinilai memiliki perilaku baik selama menjalani masa tahanan.

"Pengurangan hukumannya bervariasi. Sekitar satu sampai lima bulan pengurangan masa tahanan. Mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi karena berperilaku disiplin dan produktif," kata Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Rudi Sarjono, Jumat (17/08/2018).

Ia menjelaskan ada sembilan napi yang sejatinya ditanyakan bisa langsung bebas. Namun empat diantaranya belum membayar subsider.

Pemberian remisi ini kata dia, menjadi pendorong napi lain untuk bersikap baik. Selain remisi Hari Kemerdekaan, akan ada remisi lain yakni Hari Raya idul Fitri dan Natal.

"Karena belum membayar, maka empat orang itu harus menjalani hukuman dulu ya. Remisi ini harapannya jadi penyemangat agar bersikap baik selama di Lapas," pungkasnya.

Pemberian remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 73 dilakukan di halaman Pemkot Blitar. Ini dilakukan secara simbolis Oleh Wakil Wali Kota Blitar Santoso.

Baca juga:
165 Napi Lapas Kelas IIA Bojonegoro Dapat Remisi Idul Fitri 2024

Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes

 

 

Baca juga:
Napiter di Lapas Tulungagung Bebas Murni