Pixel Codejatimnow.com

Tega! Pria di Banyuwangi Pukul Istri dan Anaknya Pakai Palu

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Eko Purwanto
Kedua korban saat menjalani perawatan medis (Foto: Polsek Srono for jatimnow.com)
Kedua korban saat menjalani perawatan medis (Foto: Polsek Srono for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pria di Banyuwangi tega memukul kepala istri dan anaknya memakai palu, hanya karena seruan salat yang dilontarkannya tak digubris.

Pria itu berinisial SH (68), warga Dusun Sukopuro, Desa Sukonatar, Kecamatan Srono, Kebupaten Banyuwangi.

Informasi yang diperoleh jatimnow.com, peristiwa itu terjadi Jumat (28/4), usai pelaku melakukan salat subuh di musala dekat rumahnya. Sekembalinya dari musala, pelaku menyerukan pada istrinya untuk segera menunaikan salah subuh.

"Permintaan itu lantas tidak diindahkan oleh istrinya," ujar Kanit Reskrim Polsek Srono, Ipda Oky Heru Prasetyo melalui pesan singkat kepada jatimnow.com, Minggu (30/4/2023).

Setelah seruan salatnya tak digubris, pelaku terlibat cekcok dengan istrinya. Saat cekcok itulah, pelaku yang kalap kemudian memukul istrinya menggunakan palu. Bahkan dia juga memukul anaknya.

Baca juga:
4 Remaja di Trenggalek Aniaya Anak hingga Babak Belur, Ditangkap Usai Kabur ke Tuban

"Anak dan istrinya dipukul palu besi mengenai kepala kedua korban," terang Oky.

Istri pelaku kemudian membuat laporan polisi ke Mapolsek Srono. Atas dasar laporan itu, serta alat bukti yang cukup, pelaku kemudian diamankan dan ditahan.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan," jelas Oky.

Baca juga:
Puluhan Pemuda Kawal Sidang Penganiayaan Pelajar hingga Tewas di Bojonegoro

Penyidik bahkan menjerat tersangka dengan pasal belapis, yaitu Pasal 44 Ayat 1 Juncto 5 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, sub Pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sub 351 KUHP.