jatimnow.com - Staf Khusus Menkumham Bidang Keamanan dan Intelijen Krismono memimpin penggeledahan hunian warga binaan di Lapas Surabaya, Selasa (09/05/2023). Dia berharap lapas bisa mengedapankan peran intelijen pemasyarakatan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Krismono yang didampingi Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari menyampaikan bahwa permasalahan di UPT Pemasyarakatan seperti praktik ilegal penyelundupan barang terlarang menjadi potensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
"Sehingga kita membutuhkan intelijen untuk mendapatkan informasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat berguna dalam pengambilan kebijakan pimpinan untuk melakukan langkah-langkah perbaikan bagi pemasyarakatan," ujarnya.
Krismono berharap, petugas dapat berperan dalam memberikan gambaran-gambaran tentang perkiraan keadaan untuk dijadikan pengambilan keputusan oleh pimpinan.
Terutama melakukan penelitian dan analisa terhadap adanya dampak dari sebuah peristiwa di luar UPT Pemasyarakatan yang dimungkinkan berhubungan dengan keadaan atau kejadian di dalam UPT Pemasyarakatan.
"Peranan intelijen pemasyarakatan harus mampu untuk menghimpun data, melakukan analisis dan evaluasi berdasarkan teori yang relevan dengan tujuan untuk memberikan perkiraan (forcasting) yang tepat dari suatu peristiwa yang berkembang ke tahap ambang gangguan dengan nilai kerahasiaan, serta melakukan evaluasi terhadap gangguan keamanan yang sudah terjadi," terangnya.
Baca juga:
Kemenkumham Jatim dan Ditjen AHU Survei Napi Asing Lapas Surabaya
Sementara itu, Imam menyampaikan bahwa salah satu peran intelijen adalah mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Sebagai produk, pengetahuan dan informasi yang merupakan bahan keterangan yang telah diolah melalui proses analisa.
"Penggeledahan kali ini salah satunya karena fungsi intelijen pemasyarakatan yang berjalan dengan baik, juga sinergi kami dengan TNI dan Polri untuk menciptakan suasana yang kondusif di dalam lapas," urai Imam.
Hasil penggeledahan ini, lanjut Imam, akan ditindaklanjuti. Barang temuan akan diperiksa lebih lanjut. Sedangkan pelakunya juga akan mendapat konsekuensi seperti pengasingan dan pencabutan hak bersyaratnya.
Baca juga:
Mantan Bupati Malang Jalani Wajib Lapor Usai Bebas Bersyarat, Sampai Kapan?
"Sehingga bermakna sebagai pengetahuan untuk bahan pertimbangan dalam penyusunan rencana, perumusan kebijakan, dan pengambilan keputusan dalam merumuskan strategi pimpinan guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban baik dari dalam maupun dari luar UPT Pemasyarakatan," terang Imam.
Pria asal Pamekasan itu melanjutkan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan beserta jajaran di bawahnya wajib melaksanakan amanah yang diperintahkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Serta bertanggung jawab terhadap kejadian atau kegiatan yang terjadi di UPT Pemasyarakatan. Untuk itu Imam berpesan agar jajarannya melakukan tugas sesuai aturan, sesuai Standart Operational Prosedur (SOP) dan aturan prosedur yang telah diatur (Back to Basic).
"Serta selalu waspada, terapkan azas 'Hati-hati awas jangan-jangan' sebagai upaya deteksi dini salah satunya dengan mengoptimalkan Unit Intelijen Pemasyarakatan yang telah dibentuk oleh Kepala UPT Pemasyarakatan masing-masing, serta bekerja sama dengan TNI, POLRI, Damkar maupun BNN setempat," tutupnya.