jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Jombang menangkap 3 orang pemuda dari Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, lantaran terlibat jaringan peredaran sabu. Dari tangan tiga tersangka, petugas menyita barang bukti sabu siap edar seberat 31, 21 gram.
Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menjelaskan penangkapan ketiga pelaku itu merupakan hasil pengembangan petugas atas kasus serupa dengan tersangka lain.
Lebih lanjut, ia mengatakan pada hari Sabtu 29 April 2023 lalu, sekitar pukul 00.50, petugas dari tim opsnal unit I Satresnarkoba melakukan penangkapan di Desa Grogol, Kecamatan Diwek.
"Selanjutnya tim melakukan pengembangan jaringan dari tersangka A. Dan berhasil menangkap F dan S, yang merupakan warga Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Jombang," terangnya, Rabu (10/5/2023).
Baca juga:
Diskominfo Sidoarjo Sosialisasikan P4GN, BNN: Waspada Dengan Siapa Kita Berteman
Setelah mengamankan para tersangka, sambung Komar, anggota melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti, serbuk putih yang diketahui adalah sabu-sabu siap edar.
"Jumlah total keseluruhan sabu-sabu yang ditemukan seberat 31,21 gram, sabu siap edar dalam plastik klip," jelasnya.
Baca juga:
Bapak-Anak di Bangkalan Kompak Jualan Sabu, Diberi Upah Uang Rokok
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satresnarkoba Polres Jombang," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-58637-3-pengedar-sabu-dibekuk-polisi-jombang