Pixel Codejatimnow.com

Partai Garuda Tak Bisa Ikuti Pemilihan DPRD Jombang, KPU Beber Penyebabnya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Elok Aprianto
Komisioner KPU Jombang, As'ad Choiruddin (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Komisioner KPU Jombang, As'ad Choiruddin (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Partai Garuda menjadi satu di antara 18 partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang tidak mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang.

Komisioner KPU Jombang, As'ad Choiruddin mengatakan, dari sejak dimulainya pendaftaran bacaleg, pada tanggal 1 hingga 14 Maret, dari 18 parpol yang menjadi peserta pemilu, ada satu parpol yang pada tahapan pendaftaran bacaleg tidak mendaftarkan bacaleg-nya.

"Untuk partai yang tidak mendaftar ada satu partai politik dari jumlah peserta pemilu yang berjumlah 18 partai politik. Cuman satu yang tidak mendaftar, yakni Partai Garuda," ungkap As'ad, Senin (15/5/2023).

Dia menjelaskan, sejak awal hingga kemarin pukul 23.00 WIB, Partai Garuda hanya menyerahkan satu surat, yaitu surat persetujuan dari DPP Partai Garuda.

"Hanya bawa berkas persetujuan dari DPP. Akan tetapi kita tidak bisa menerima itu. Karena berkas pengajuan terdiri dari surat pengajuan partai politik, yang ditandatangani pengurus labupaten/kota, kemudian daftar bakal calon, dan dokumen syarat pencalonan," bebernya.

Baca juga:
JaDI Laporkan Calon DPD Kondang Kusumaning Ayu ke Bawaslu Jatim

Atas dasar itu, KPU Jombang menganggap bahwa Partai Garuda tidak mendaftarkan diri sebagai partai peserta Pileg 2024.

"Dampaknya, partai tersebut tidak akan bisa mengikuti pemilihan DPRD Jombang pada Pemilu 2024 mendatang. Karena partai tersebut ditahap pencalonan ini bisa dikatakan tidak mendaftar," pungkasnya.

Baca juga:
Rumor Gus Muhdlor Masuk Gerindra Jatim Mencuat, Begini Kata Sadad

Berikut daftar 18 parpol peserta Pemilu 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Umat