Pixel Codejatimnow.com

Polisi Surabaya Gerebek Pengedar Narkoba di Lamongan

Editor : Aris Setyoadji  Reporter : Farizal Tito
Tiga tersangka diapit petugas Anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya. (Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya for jatimnow.com)
Tiga tersangka diapit petugas Anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya. (Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya for jatimnow.com)

jatimnow.com - Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek tiga sekawan berinisial MK (23), AD (22), dan IS (39) di sebuah rumah Dusun Jelak, Desa Sumberkerep, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan rumah itu menjadi tempat persembunyian dan peredaran narkoba tiga tersangka tersebut.

"Kami mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di Surabaya yang pengedarnya berada di Lamongan. Kemudian kami selidiki dan melakukan penyergapan," kata Daniel, Rabu (17/5/2023).

Saat dilakukan penggerebekan, polisi menyita 15 gram sabu dan 77 botol berisi pil dobel L.

"Sebanyak 77 botol tersebut satu botolnya berisi 1.000 pil Dobel L. Kalau ditotal 77.000 jumlahnya," ujarnya.

Baca juga:
5 Fakta Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Narkoba Jawa - Sumatera

Daniel menyebut barang haram yang dimiliki ketiga pelaku tersebut didapatkan dari seseorang yang mereka panggil dengan nama Ambon. Diduga bandar tersebut berada di dalam lapas.

"Pengakuan dari tersangka bila beli dari seseorang yang ada di lapas dengan sistem ranjau di kawasan Jombang," bebernya.

Pihaknya saat ini sedang menyelidiki terkait bandar atau penjual sabu dan pil dobel L kepada ketiga pelaku tersebut.

Baca juga:
Jadwal SIM Keliling Polrestabes Surabaya Tanggal 30 April, Berikut Lokasinya

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 subsider Pasal 197 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.