Pixel Code jatimnow.com

Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya Kembalikan Motor Korban Pencurian

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Rama Indra S.P
Korban saat menerima kembali motornya yang sempat hilang dicuri. (Foto: Rama Indra/jatimnow.com)
Korban saat menerima kembali motornya yang sempat hilang dicuri. (Foto: Rama Indra/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polsek Tenggilis Mejoyo mengembalikan motor korban pencurian milik Devi Ayu Permatasari (37) warga Surabaya. Motor Honda NMax L 2692 UF itu berhasil diamankan tim Anti Bandit Polsek Tenggilis Mejoyo saat menangkap pelaku.

Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Masdawati Saragih mengatakan, pelaku bernama Hendra Prayogo (31) ditangkap di rumahnya di Lakarsantri, beserta barang bukti hasil curian.

"Pelaku ini ditangkap, dan berhasil ditemukan motor hasil curiannya yang sudah diganti pelat nomornya," kata Masdawati, Rabu (17/5/2023).

Menurut Masdawati, pelaku nekat menggasak kendaraan milik korban ketika sedang terparkir dan kunci masih menempel di rumah kontak.

"Pada 15 Mei 2023 lalu, tepat di depan Ruko di Jalan Raya Panjangjiwo. Aksi pencurian pelaku ini dilakukan setelah melamar pekerjaan, serta terekam kamera CCTV," jelasnya.

Pelaku lantas kabur, lanjut Masdawati, dengan kendaraan motor hasil curian dan kebetulan di dalam jok motor tersebut terdapat dompet milik korban berisi uang Rp370 ribu, dan kartu debit serta surat-surat berharga.

"Uang Rp370 ribu di dalam dompet telah ludes dan dompet beserta surat masih utuh," terang Masdawati.

Baca juga:
Tukang Pijat Ponorogo Kena Tipu Gebetan, Motor Dibawa Kabur

Kompol Masdawati menjelaskan, motif pelaku melakukan pencurian kendaraan korban untuk melunasi tanggungan hutang.

"Motif pelaku mencuri untuk melunasi hutang, serta dari sisa hasilnya nanti, akan digunakan untuk bertahan hidup," rincinya.

Sementara itu, pelaku mengaku motor hasil curian saat dilakukan penangkapan sudah siap untuk digadaikan.

Baca juga:
Pria asal Jember Gasak Motor Terparkir di Sawah, Diringkus Polisi

"Baru pertaman mencuri, motornya akan saya gadaikan dan hasilnya buat bayar hutang, dan untuk beli motor bekas," beber pelaku.

Dari situ, Masdawati menegaskan, pelaku dari pencurian sepeda motor diberatkan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

"Dijerat pasal 363, dengan hukuman selama 7 tahun penjara," pungkasnya.