Pixel Code jatimnow.com

Gagal Nyalakan Mesin Motor, Dua Jambret HP di Surabaya Dimassa

Dua tersangka saat berada di Mapolsek Gubeng
Dua tersangka saat berada di Mapolsek Gubeng

jatimnow.com - Dua jambret akhirnya dikeler ke Mapolsek Gubeng Surabaya setelah dimassa warga di Jalan Gubeng Kertajaya 7 B, Surabaya. Kedua pelaku dimassa lantaran tepergok menjambret HP milik seorang mahasiswi.

Peristiwa itu terjadi Senin (13/8/2018) malam lalu sekitar pukul 19.00 Wib. Kedua pelaku itu antara lain Didik Surjanto (29), warga Sidokapasan gang 5/58 A, Surabaya, dan Achmad Syafi'i (23) warga Kampung Seng 91-C, Surabaya.‎

Kapolsek Gubeng Kompol Sudarto mengatakan, keduanya dimassa setelah merampas HP milik DHS yang sedang menunggu ojek online di depan gang, tepat di tepi jalan. Kedua pelaku yang berboncengan dengan cepat menyambar HP korban, namun dipertahankan oleh korban.

"Saat korban mempertahankan HPnya, korban berteriak minta tolong. Sehingga mengundang perhatian warga di sana. Warga akhirnya menghakimi pelaku tapi berhasil kami redam," sebut Sudarto, Selasa (21/8/2018).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Ipda Joko Soesanto mengungkapkan, meski pelaku berhasil merampas HP korban, tapi motor yang dipakai kedua pelaku mogok. Pelaku yang bertugas sebagai joki gagal menyalakan mesin motornya hingga warga mendekatinya.

"Ngakunya baru sekali ini beraksi. Tapi kami masih coba dalami dan kembangkan," beber Joko.

Bersama kedua pelaku diamankan motor sarana keduanya dan HP milik korban yang dirampas. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto

Baca juga:
2 Jambret yang Tewaskan Mahasiswi UINSA Surabaya Diringkus