jatimnow.com - Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna, mempertanyakan teknis pencoblosan hak suara pemilih yang bekerja di luar kota. Salah satunya pekerja mall Surabaya.
Menurut Ayu, hingga saat ini, belum ada perumusan dari KPU Surabaya untuk menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus, bagi pemilih yang merantau atau pekerja yang tetap bekerja saat masa libur, sehingga hak suara mereka terancam hilang.
"Bagaimana dengan yang bekerja di mall, mereka nyoblos di mana," tanya Ayu, saat audiensi dengan KPU, di Kantor DPRD Suabaya, Jalan Yos Sudarso, Senin (29/5/2023).
Menurut dia, selama ini mayoritas pekerja mall lebih memilih golput karena saat masa libur pekerja mall tetap masuk bekerja.
Baca juga:
Debat Publik Pertama Pilwali Surabaya, Eri - Armuji Diuji Tema Kesejahteraan
"Ini yang dikeluhkan dari yang lalu sampai saat ini. Itu semua ngeluh seperti itu, kita enggak bakal milih siapa siapa, karena kami tidak bisa punya libur," kata Ayu.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Surabaya Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Nafilah menjelaskan alasan KPU belum menyiapkan TPS khusus karena jumlah pemilih berubah terus.
Baca juga:
Teknis Debat Pilwali Surabaya 2024, KPU: Fokus Penajaman Visi Misi Calon
Begitupun, hak coblos narapidana yang ada di lapas, yang jumlahnya tak pernah pasti setiap waktunya. Sehingga, pihak kepolisian pun tak mengajukan TPS khusus bagi napi di lapas. "Termasuk dengan rumah sakit," imbuh Nafilah.