Pixel Codejatimnow.com

MK Tetapkan Pemilu Proporsional Terbuka, Gerindra Jatim Bilang Begini

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Ni'am Kurniawan
Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis (15/6/2023).

Dalam pembacaan putusan tersebut, MK menolak gugatan sistem pemilu, sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK menegaskan keputudan yang harus diikuti seluruh caleg di Pemilu 2024.

Baca juga:
JaDI Laporkan Calon DPD Kondang Kusumaning Ayu ke Bawaslu Jatim

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan, Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Mengetahui kabar tersebut, anggota Fraksi Gerindra DPRD Jatim Hadi Dedyansah menyambut baik. Menurutnya, sebagai calon legislatif (Caleg) putusan ini wajib dihargai.

Baca juga:
Rumor Gus Muhdlor Masuk Gerindra Jatim Mencuat, Begini Kata Sadad

"Putusan (ini) harus dihargai oleh semua pihak , dan semua pihak yang menginisiasi keputusan (sistem proporsional terbuka),” ucap Dedy.