jatimnow.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis (15/6/2023).
Dalam pembacaan putusan tersebut, MK menolak gugatan sistem pemilu, sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK menegaskan keputudan yang harus diikuti seluruh caleg di Pemilu 2024.
Baca juga:
Bawaslu Jatim Luncurkan Rumah Data Pilkada Serentak 2024
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan, Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Mengetahui kabar tersebut, anggota Fraksi Gerindra DPRD Jatim Hadi Dedyansah menyambut baik. Menurutnya, sebagai calon legislatif (Caleg) putusan ini wajib dihargai.
Baca juga:
KPU Sebut Coklit di Ponorogo Rampung Batas Waktu Berakhir, Ini Hasilnya
"Putusan (ini) harus dihargai oleh semua pihak , dan semua pihak yang menginisiasi keputusan (sistem proporsional terbuka),” ucap Dedy.
URL : https://jatimnow.com/baca-59389-mk-tetapkan-pemilu-proporsional-terbuka-gerindra-jatim-bilang-begini