Pixel Codejatimnow.com

Pria Probolinggo Bawa Serbuk Petasan 1 Kg Diamankan Polisi

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Mahfud Hidayatullah
Polisi mengamankan serbuk petasan. (Foto: Humas Polres Probolinggo)
Polisi mengamankan serbuk petasan. (Foto: Humas Polres Probolinggo)

jatimnow.com - Menjelang hari Raya Idul Adha 1444 H, Polres Probolinggo mengamankan seseorang yang membawa serbuk bahan pembuat petasan pada Selasa (20/6/2023) kemarin.

Pelaku pembawa serbuk dengan berat 1 kilogram itu ialah Budan (55), warga Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo. Ia diamankan anggota Satsamapta Polres Probolinggo di sekitar Jembatan Desa Sentong, Kecamatan Krejengan.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa serbuk mesiu merupakan bahan pembuatan petasan yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat.

"Sebentar lagi Hari Raya Idul Adha 1444 H. Biasanya masyarakat menyambutnya dengan euforia termasuk menyalakan petasan. Oleh karena itu, kami melakukan pencegahan dengan mengamankan serbuk bahan pembuat petasan sebagai upaya kami dalam menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di Kabupaten Probolinggo," kata Kapolres Probolinggo, Kamis (22/6/2023).

Baca juga:
Hasil Ungkap Kasus Mercon di Sidoarjo selama Ramadan 2024

Lebih lanjut Kapolres Probolinggo mengimbau agar masyarakat merayakan malam takbir Idul Adha 1444 H di masjid atau musala terdekat dan bukan malah mengadakan kegiatan yang dapat mengganggu Kamtibmas.

"Diantaranya kegiatan seperti takbir keliling menggunakan kendaraan bak terbuka sangat kami larang karena membahayakan masyarakat itu sendiri maupun orang lain," ucap Kapolres Probolinggo.

Baca juga:
Polres Bangkalan Amankan 2 Kuintal Bahan Peledak dan Ribuan Petasan

Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.