Pixel Codejatimnow.com

Warga Ponorogo Bingung Tempat Sembelih Hewan Kurban? Gunakan Saja Fasilitas RPH

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Ahmad Fauzani
Kepala Dipertahankan Ponorogo, Masun. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Kepala Dipertahankan Ponorogo, Masun. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Warga Kabupaten Ponorogo bisa melakukan penyembelihan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) saat momentum Idul Adha nanti.

Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) Ponorogo bakal menggratiskan biaya penyembelihan di RPH milik Pemkab setempat ini.

"Kami gratiskan bagi warga yang memanfaatkannya," ujar Kepala Dipertahankan Ponorogo, Masun, Jumat (23/6/2023).

Biaya nol rupiah itu berlaku untuk pemanfaatan fasilitas, termasuk juga alat yang digunakan untuk penyembelihan.

"Kalau jagal mungkin berbayar. Yang jelas jagal kami mengantongi sertifikasi halal," kata Masun kepada jatimnow.com.

Selain warga, kata dia, mungkin yang akan menyembelih hewan kurban adalah Pemkab Ponorogo bakal memanfaatkan RPH. Sama dengan masyarakat, pemanfaatan RPH juga gratis.

'Jagal kami memang terbatas. Kalau untuk kepentingan Pemkab Ponorogo gratis. Yang lain juga gratis hanya membayar jagal," kata Masun.

Masun menjelaskan bahwa penyembelihan di luar RPH diperbolehkan saat momentum keagamaan seperti Idul Adha.

Baca juga:
Grebeg Suro Ponorogo 2024 Nyaris Tanpa APBD, Beneran?

"Di luar RPH diperkenankan dua saja. Satu karena tradisi seperti yang di Toraja. Kedua saat momentum keagamaan sepeti Idul Adha,” terang Masun.

Masun memgaku bahwa terus melakukan sosialisasi pemanfaatan RPH. Dia juga melakukan sosialisasi kepada penjagal agar komitmen melakukan penyembelihan di RPH.

"Jagal harus paham bahwa menyembelih di luar RPH saat hari bisa merupakan ilegal. Kami selalu melakukan sosialisasi itu," beber Masun.

Dia telah bekerja sama dengan pihak kepolisian. Sesuai dengan instruksi Ditreskrim Polda Jatim bahwa daging sapi yang diproduksi harus ASUH (aman, sehat, utuh dan halal).

Baca juga:
Tuai Polemik, Mutasi Jabatan Pemkab Ponorogo Sah atau Tidak?

“Kami juga kerja sama Kementerian Agama (Kemenag). Lantaran di Kemenag ada yang membidangi sertifikasi halal,” lanjut dia.

Sebelumnya, RPH milik Pemkab Ponorogo sempat diresmikan dan dibuka pada 29 Juni 2022 tahun lalu. Akan tetapi, RPH yang terletak di Kecamatan Jetis, Ponorogo justru mangkrak kembali.