jatimnow.com - KAI Daop 8 Surabaya siap mengakomodir kebutuhan pelanggan dengan mengoperasikan 42 kereta api jarak jauh selama masa libur bersama Hari Raya Idul Adha 2023.
Jumlah tersebut terdiri dari 17 keberangkatan KA jarak jauh dari Stasiun Surabaya Gubeng, 14 keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasar Turi, dan 11 keberangkatan dari Stasiun Malang.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan bahwa pada masa libur ini penumpang yang berangkat dari wilayah Daop 8 mengalami kenaikan bila dibanding dengan hari biasa.
Berdasarkan data pada Kamis, 22 Juni 2023 tercatat 14.680 penumpang dan Jumat, 23 Juni 2023 tercatat 16.758 penumpang KA jarak jauh yang berangkat dari wilayah Daop 8, meningkat bila dibanding dengan hari biasa diluar hari libur sekolah yang berkisar sekitar 12 Ribuan.
Luqman Arif menambahkan, mayoritas pelanggan menggunakan KA dengan tujuan Jakarta, Yogyakarta, Bandung, dan Banyuwangi.
"Pelanggan terbanyak diantaranya KA Sritanjung, Airlangga, Sancaka, Ranggajati, dan lainnya," kata Luqman, Jumat (23/6/2023).
Berkaitan dengan persyaratan perjalanan KA, KAI Daop 8 Surabaya memberlakukan syarat perjalanan baru naik Kereta Api berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
Sesuai SE tersebut, seluruh pengguna kereta api di Wilayah 8 Surabaya dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19.
Saat berada di stasiun atau di kereta, pengguna diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Namun KAI Daop 8 Surabaya tetap mengimbau agar seluruh pengguna untuk tetap memakai masker demi kesehatan bersama terlebih bila pengguna dalam keadaan tidak sehat.
Baca juga:
KAI Daop 7 Madiun Luncurkan Rangkaian Kereta Ekonomi New Generation
Pelanggan yang akan melakukan perjalanan menggunakan kereta api dapat melakukan pemesanan tiket melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, atau chanel penjualan tiket yang bekerja sama dengan KAI mulai H-45 sebelum keberangkatan KA.
Guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, KAI terus berinovasi dalam rangka menjadikan kereta api sebagai pilihan utama masyarakat dalam bertransportasi.
Salah satu inovasi yang telah KAI hadirkan yaitu Face Recognition Boarding Gate yakni fasilitas layanan boarding yang dilengkapi dengan kamera yang berfungsi untuk mengidentifikasi dan memvalidasi indentitas seseorang melalui wajah yang datanya sudah diintegrasikan dengan data tiket kereta yang dimiliki.
Luqman Arif menambahkan, mulai Bulan Juni 2023 KAI Daop 8 Surabaya telah menghadirkan fasilitas baru untuk pelanggan yaitu Face Recognition Boarding Gate di Stasiun Surabaya Pasar Turi.
Para pelanggan keberangkatan KA dari Stasiun Surabaya Pasar Turi dapat menikmati layanan Face Recognition Boarding Gate yang tersedia pada Stasiun tersebut untuk mempermudah proses boaring.
Baca juga:
Sejarah Lokomotif C 1140, Monumen Baru di Stasiun Kediri
Total saat ini Face Recognition Boarding Gate di wilayah Daop 8 Surabaya telah tersedia di 3 stasiun yaitu Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, dan Malang.
Dengan adanya Face Recognition Boarding Gate, pelanggan tak perlu repot-repot menunjukkan berbagai dokumen seperti boarding pass fisik, e-boarding pass, atau KTP.
Cukup satu detik waktu yang dibutuhkan untuk memastikan wajah pelanggan dan proses verifikasi seluruh data yang tersimpan di sistem KAI.
"KAI mengajak masyarakat agar menggunakan kereta api untuk melakukan perjalanan mulai dari pulang kampung, liburan, atau tujuan lainnya, karena moda transportasi kereta api memiliki banyak keunggulan. Diantaranya mengutamakan keselamatan, keamanan, nyaman, tepat waktu, serta jangkauan stasiun yang luas mulai dari pusat kota hingga ke pedesaan," tutup Luqman Arif.
Untuk informasi, pemesanan KA dan pembatalan, masyarakat dapat melakukan pemesanan melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, dan menghubungi Contact Center KAI melalui telp di (021)-121.