Pixel Codejatimnow.com

Penipuan Berkedok Sembako Murah di Situbondo, Polisi Amankan 1 Tersangka

Editor : Zaki Zubaidi  
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto. (Foto: Humas  Polres Situbondo)
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto. (Foto: Humas Polres Situbondo)

jatimnow.com - Polres Situbondo mengungkap kasus penipuan dan penggelapan modus menjual sembako berbagai merk dengan harga di bawah toko grosir. Satu tersangka yang diamankan berinisial HN (29) warga Situbondo.

Kasus ini berawal dari laporan korban Ritmawati warga Asembagus. Pada bulan Februari 2022 korban dan tersangka HN (29) terjadi kesepakatan jual beli minyak goreng dan mie goreng dengan nominal Rp24.907.000 yang ditransfer sebanyak 5 kali.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Dedhi Ardi Putra menerangkan bahwa modus tersangka HN adalah mengaku sebagai supplier dan menerima pemesanan barang sembako berbagai merk.

"Tersangka menawarkan barang-barang berupa sembako melalui Facebook dan story WhatsApp, yang lebih murah dari harga yang dijual di toko-toko grosir di Situbondo," ungkapnya dalam siaran pers, Minggu (25/6/2023).

Setelah memesan sembako dimaksud, korban yang sudah membayar lunas dijanjikan akan dikirimkan barang pesanannya dalam jangka waktu 1 minggu namun barang yang dibeli tidak dikirim oleh tersangka.

Baca juga:
Kapolda Jatim Patroli Motor Susuri Pantura, di Situbondo Bagi-bagi Bantuan

Kemudian, Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka HN memenuhi panggilan penyidik kemudian berdasarkan bukti bukti yang ada dilakukan penahanan.

Bukti yang disita diantaranya 1 lembar rekening koran sebagai bukti transfer uang dari pihak korban kepada tersangka, 5 lembar foto kopi bukti transfer, uang tunai 2.000.000 bukti pengembalian uang dari tersangka kepada korban dan bukti chat Whatsapp tersangka kepada korban.

"Tersangka HN dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," imbuh dia.

Baca juga:
Mahasiswa Demo di DPRD Situbondo, Polisi yang Bersihkan Sampah

Lebih lanjut, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban jual beli sembako dari tersangka HN ini untuk melaporkan ke Polres Situbondo.

"Kami mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan tawaran jual beli apapun yang harganya tidak wajar, tidak sesuai harga pasaran. Untuk warga lain yang menjadi korban HN bisa melapor ke Polres Situbondo untuk ditindaklanjuti," tandasnya.