Pixel Codejatimnow.com

Edarkan Narkoba untuk Kalangan Mahasiswa, Dua Pemuda Diringkus Polisi

 Reporter : Erwin Yohanes
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka

jatimnow.com - Polisi mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar yang menjual beberapa jenis narkotika seperti ganja, sabu-sabu, dan ekstasi di Malang.

Kasat Narkoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat mengungkap empat pelaku pengedar ini berkat informasi dari masyarakat di sekitar Bendungan Sutami, Kota Malang.

"Kita amankan AL (38) di Jalan Bendungan Sutami dengan barang bukti 10 butir ekstasi dan beberapa gram ganja. Tapi setelah digeledah ada kunci kamar kos dan ia mengaku memiliki kamar kos," ujar Syamsul Hidayat.

Lalu pihaknya menggeledah kamar kos pelaku berinisial AL. Di kamar kos tersebut ditemukan narkotika dalam satu koper besar dengan rincian 17 kg ganja, 100 butir ekstasi, dan 15 gram sabu-sabu.

"Setelah diinterogasi pelaku mengaku mendapatkan barangnya dari luar Pulau Jawa bersama temannya berinisial ZH. Keduanya membawa barang tersebut melalui jalur darat," terangnya saat rilis, Kamis (23/8/2018).

Baca juga:
Selundupkan Sabu Dalam Roti ke Lapas Probolinggo, Wanita Asal Sidoarjo Ditangkap

Polisi pun berhasil meringkus temannya berinisial ZH (25) warga Singosari, Kabupaten Malang. "Dari ZH kita mengamankan 15 Kg ganja dari 28 Kg dibawa ZH awalnya," bebernya.

Berdasarkan keterangan, pelaku menjual barang haram tersebut ke para mahasiswa di wilayah Kota Malang dengan harga bervariasi. Pelaku dijanjikan mendapat komisi awal penjualan Rp 2 juta oleh rekannya yang berasal luar Pulau Jawa.

"Kita masih selidiki rekan pelaku yang di luar Jawa. Keduanya disuruh seseorang," pungkas Syamsul.

Baca juga:
Kejari Bojonegoro Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan November 2022 - 2023

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal peredaran narkotika dengan ancaman pasal 114 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.

Reporter: Avirista Midaada
Editor: Erwin Yohanes