Pixel Codejatimnow.com

11 Pemuda di Situbondo Disanksi Baca Selawat Nariyah 50 Kali Usai Kedapatan Pesta Miras

Editor : Endang Pergiwati  
11 Pemuda dan remaja tersebut mendapat pembinaan dan diberi sanksi membaca Sholawat Nariyah sebanyak 50 kali
11 Pemuda dan remaja tersebut mendapat pembinaan dan diberi sanksi membaca Sholawat Nariyah sebanyak 50 kali

jatimnow.com - 11 Pemuda mendapat pembinaan dan sanksi membaca selawat Nariyah 50 kali oleh petugas Polres Situbondo usai tertangkap tangan menggelar pesta miras di Dam Sampeyan Lama Kotakan Situbondo.

Kesebelas pemuda tersebut diamankan oleh Patroli Perintis Presisi Polres Situbondo, pada Minggu (16/7/2023) dini hari.

Menurut Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H, S.I.K, M.H. melalui Kasat Samapta AKP Sudpendi menyebutkan bahwa Patroli Perintis Presisi aktif melaksanakan pencegahan gangguan kamtibmas dan kejahatan dengan meminimalkan faktor-faktor kriminalitas yang ada di tengah masyarakat seperti minuman keras dan balap liar.

"Patroli Perintis Presisi melaksanakan fungsi pencegahan dengan patroli ke lokasi yang rawan gangguan kamtibmas untuk menciptakan suasana aman dan nyaman bagi masyarakat dengan hadirnya Polisi berseragam " ungkapnya, melalui rilis pada Selasa (18/7/2023).

Patroli tersebut dipimpin Aipda Candra bersama 2 regu Patroli Perintis Presisi melaksanakan patroli pemantauan situasi kamtibmas sebagai bentuk pelayanan publik memberi rasa aman pada masyarakat.

Ia juga mengungkapkan, kronologi pengamanan para pemuda tersebut.

Baca juga:
Kapolda Jatim Patroli Motor Susuri Pantura, di Situbondo Bagi-bagi Bantuan

Pada saat melakukan patroli, polisi menemukan kelompok pemuda berkumpul di lokasi yang gelap sehingga menimbulkan kecurigaan.

Ternyata terdapat 11 pemuda dan remaja yang sedang pesta minuman keras. Petugas lantas menyita 2 botol arak dan 2 botol alkohol.

Selanjutnya, kesebelas pemuda dan remaja tersebut dibawa ke Mapolres Situbondo untuk dilakukan pembinaan dan diberi sanksi membaca selawat Nariyah sebanyak 50 kali serta membuat surat pernyataan, Senin (17/7/2023).

Baca juga:
Mahasiswa Demo di DPRD Situbondo, Polisi yang Bersihkan Sampah

Setelah dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan, para pemuda tersebut diperbolehkan pulang kerumah masing-masing.