jatimnow.com - Wakil Ketua DPRD Surabaya A Hermas Thony mengingatkan Pemkot Surabaya dan Pansus Retribusi Daerah dan Pajak Daerah (RDPD) DPRD Surabaya tentang dampak diskriminasi agama yang timbul dari penghapusan retribusi pemakaman.
Ia meminta agar pansus menyiapkan Perda yang bersifat adil untuk semua pemeluk agama di Kota Pahlawan.
"Jangan menimbulkan konflik antar pemeluk umat beragama, itu nanti akan jadi sebuah masalah," ujat Thony, sapaan akrabnya, Senin (24/7/2023).
Sebelumnya, pansus berpandangan jika penarikan retribusi dari pemakaman tak signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga memungkinkan untuk di hapus.
Baca juga:
Pemkot Probolinggo Atur Ukuran dan Bentuk Makam Etnis Tionghoa
Sedangkan bagi agama lain, Surabaya menetapkan biaya kremasi dengan nominal yang cukup tinggi.
"Mereka ini kan juga membutuhkan layanan pemakaman," katanya.
Baca juga:
Suasana Pemakaman Mahasiswi Kedokteran Unair asal Kediri yang Tewas Dalam Mobil
Sebelumnya, di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Pansus RPAD telah menyepakati opsi penghapusan retribusi pemakaman. Rencana itu akan coba direalisasikan pada 2024.
Namun, sebelum hal itu ditetapkan Pansus diminta untuk membuat revisi Perda yang mengatur keadilan bagi pemakaman dan biaya kremasi yang berkeadilan bagi semua pemeluk agama di Kota Pahlawan.