jatimnow.com - Dua pengedar narkoba jaringan Sumatera-Jawa berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya, pada Kamis (29/07/2023). Mereka diamankan di kamar hotel kawasan Palembang.
Tersangka yang diamankan berinisial DN (24) warga Ngingas Selatan Waru Sidoarjo dan HH (33) warga Kampung Tanjakan kecamatan Mandalajati Bandung. Keduanya ditangkap di kamar hotel di Palembang beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 33.9 kilogram.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, penangkapan kedua pengedar ini berawal dari adanya informasi tentang adanya pengedar narkoba dari jaringan wilayah Sumatera Jawa di kamar hotel di wilayah Kota Palembang Sumatera Selatan.
"Telah diamankan dua orang dan ditemukan dua tas koper warna merah muda dan biru. Setelah kita lakukan pembedahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 33.9 kg di dalam 33 bungkus yang dikemas dalam teh Cina," jelas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce saat press release, Rabu (26/07/2023).
Pasma menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari pengembangan kasus di jaringan yang sama di Malang.
Baca juga:
87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
"Kronologis pengungkapan ini adalah merupakan hasil dari serangkaian pengungkapan yang telah dilakukan pada waktu hari Jumat (26/5/2023) di stasiun Malang Kota Malang yang diamankan narkotika jenis sabu seberat 28 kg," ungkapnya.
Kapolrestabes Surabaya juga mengungkapkan bahwa sekali pengiriman pelaku mendapat bayaran Rp 40 juta hingga Rp 100 juta. Rencananya, sabu tersebut dibawa dari Sumatera dan akan diedarkan di Jawa terutama Surabaya.
Baca juga:
Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
Barang bukti yang diamankan dua tas koper, uang sebesar Rp 6.600.000, KTP Elektronik palsu dan sabu 33.9 kilogram.
Atas kejadian itu, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 1 dan pasal 1 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup.