Pixel Codejatimnow.com

Mengabdi Belasan Tahun, Ratusan Honorer Satpol PP Lamongan Berharap Diangkat PNS

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Suasana apel pagi Satuan Polisi Pamong Praja Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Suasana apel pagi Satuan Polisi Pamong Praja Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sebanyak 120 tenaga bantuan atau honorer Satpol PP Kabupaten Lamongan berharap ada perhatian dari pemerintah untuk dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketua DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FK-BPPPN) Lamongan, Agus Teguh Dwi Cahyono, mengaku sudah hampir lima tahun terakhir belum ada formasi CPNS yang diperuntukkan bagi tenaga honorer Satpol PP.

“Tentu kami sangat berharap ada perhatian dari pemerintah terhadap teman-teman honorer Satpol PP untuk diikutkan dalam formasi CPNS,” kata Agus Teguh Dwi Cahyono kepada media, Kamis, (27/7/2023).

Teguh mengatakan bahwa para tenaga honorer Satpol PP Lamongan telah lama mengabdi untuk pemerintah dalam ikut serta menertibkan dan menjaga keamanan masyarakat.

Ia juga menegaskan, saat masuk ke dalam Satpol PP melewati proses yang tidak mudah. Saat bertugas pun cukup berat.

Baca juga:
Satpol PP Probolinggo Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Semampir

“Kami disini banyak yang sudah bekerja mengabdikan diri selama 10 sampai 17 tahun. Kami sangat berharap pengabdian ini dapat dihargai dengan diangkat menjadi PNS,” ungkapnya.

Diketahui, Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FK-BPPPN) memang sangat getol mengawal ribuan honorer Satpol PP untuk diangkat menjadi PNS.

Baca juga:
2 Tempat Biliar di Sidoarjo Ditutup Paksa, Nekat Buka saat Ramadan

Pengawalan ini akan terus dilakukan sampai semua penyelesaian honorer Satpol PP sudah diserahkan kepada Menpan RB sesuai amanah Undang-Undang yang berlaku.

“Sampai formula penyelesaian honorer Satpol-PP seluruh Indonesia itu di serahkan ke Menpan RB sesuai amanat UU no 23 tahun 2014 pasal 256 Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil,” pungkasnya.