Pixel Codejatimnow.com

Alat Musik di Gereja Kediri Dicuri, Duh!

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Yanuar Dedy
Para pelaku saat dirilis di Polres Kediri Kota. (Foto: Polres Kediri Kota for jatimnow.com)
Para pelaku saat dirilis di Polres Kediri Kota. (Foto: Polres Kediri Kota for jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Kediri Kota mengungkap 6 kasus selama Juli 2023, pencurian alat musik di sebuah gereja hingga 2 kasus kekerasan seksual.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengatakan, dari pengungkapan 6 perkara ini pihaknya total meringkus sebanyak 10 orang tersangka.

Lebih lanjut, dari 6 perkara tersebut, AKP Nova menyebut di antaranya ada pencurian ringan di sebuah gereja di Mrican, dengan tersangka FC (57) tahun. Pelaku menggasak 2 piano keyboard, masing-masing merk Yamaha PSR Type S650 dan Yamaha PSR S970.

Kemudian ada juga perkara curanmor di rumah Kos Jl Gatot Subroto Mrican. Pelaku APH (36) beserta penadahnya MSA warga Tanjung Anom Nganjuk diringkus dengan barang bukti 1 unit Honda Vario.

Baca juga:
Bos Percetakan di Kediri Tewas saat Check In Bareng Karyawan

“Perkara curanmor di lain TKP juga berhasil diungkap yakni di parkiran Kampus UNP dengan pelaku Rycko (21), oleh pelaku kendaraan digadaikan kepada RW Rp3 juta, kemudian digadaikan ke ETP Rp 3,4 juta, kemudian oleh ETP digadaikan kembali sebesar Rp3,7 kepada MN. Ini barang buktinya 1 unit Honda Vario,” kata AKP Nova, Senin (31/7/2023).

Satreskrim Polres Kediri Kota juga mengungkap perkara pencurian di rumah kos perumahan Mojoroto Indah, dalam kasus ini berhasil pelaku berinisial RSRW dengan barang bukti gelang emas dan satu unit Hp merk samsung beserta uang tunai sebesar Rp700 ribu.

Baca juga:
Gadis Bertato asal Pare Tewas di Rumah Pacar Ternyata Dibunuh Calon Kakak Ipar

Selain itu ada dua kasus kekerasan seksual. Polisi mengamankan 2 tersangka yakni SGR (52) dan P (53).

"Tersangka yang ditangkap diancam hukuman yang berbeda, seperti kasus kekerasan seksual tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara" tandas AKP Nova.