jatimnow.com - Sekitar pukul 07.30 Wib, massa aksi deklarasi #GantiPresiden yang berkumpul di sekitar Monumen Tugu Pahlwan akhirnya dibubarkan polisi, Minggu (26/8/2018).
Pembubaran polisi kali ini dilakukan secara persuasif, mulai dari imbauan dengan pengeras suara, serta pendekatan kepada barisan massa aksi.
Dalam hal ini polisi menilai bahwa aksi deklarasi #2019GantiPresiden tidak mengantongi izin berupa STTP dari Polda Jatim.
Baca juga:
Tolak Pakai Rompi saat Sidang, Ahmad Dhani: Saya Bukan Tahanan
"Kami imbau bapak-bapak dan ibu-ibu membubarkan diri, ini demi kepentingan umum, demi kepentingan masyarakat Surabaya," bunyi imbauan polisi melalui pengeras suara.
Hingga pukul 07.35 Wib, sejumlah massa masih memilih bertahan di sekitar monumen Tugu Pahlawan. Polisi melakukan upaya untuk membubarkan massa tersebut.
Massa berupaya bertahan dengan duduk bersila di depan salah satu ruko. Nampak petugas polisi wanita (Polwan) berupaya bernegosiasi terutama kepada massa aksi perempuan. Beberapa massa nampak meninggalkan area deklarasi, namun sebagian diataranaya tetap memilih bertahan.
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto
Baca juga:
Sidang Perdana, Ahmad Dhani Kenakan Kaos Bertuliskan Tahanan Politik
URL : https://jatimnow.com/baca-6062-polisi-bubarkan-massa-aksi-2019gantipresiden-di-tugu-pahlawan