Pixel Codejatimnow.com

Lama Menjanda, Ibu ini Ditangkap Polisi, Kok Bisa?

 Reporter : Erwin Yohanes CF Glorian
Petugas memperlihatkan barang bukti dan tersangka.
Petugas memperlihatkan barang bukti dan tersangka.

jatimnow.com -Lama menjanda, membuat Dyah Retno Ningsih (48) janda yang tinggal di Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar ditangkap petugas Opsnal Polres Blitar Kota.

Bukan lantaran status jandanya, melainkan karena ia nekat menjual minuman keras jenis arak Jowo.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat (09/03/2018) lalu. Selain menyita ratusan arak Jowo, bersama pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp 2 juta rupiah.

"Dari rumah tersangka ini, kita berhasil menyita arak Jowo yang disimpan hampir 83 juriken dengan kapasitas 30 liter, 20 botol ukuran 1,5 liter dan dalam 20 botol ukuran 600 ml," terang Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar di Mapolres Blitar, Senin (12/03/2018).

Dari hasil pemeriksaan tersangka, ia mengaku mendapatkan barang miras arak jowo tersebut dari Solo Jawa Tengah. Usai barang tiba, tersangka kemudian menjual dengan cara mengecer dalam berbagai ukuran sesuai permintaan pembeli.

Menurutnya, penjualan miras dilakukan disekitar rumah yang juga dijadikan kios. Tersangka disebut sudah 3 kali kedapatan menjual miras Arak Jowo. Sedangkan untuk stok besar baru dilakukan sekali ini.

Dari hasil pemeriksaan, barang yang datang dari Solo tersebut kemudian dioplos dengan air mentah untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Peredaran miras oleh pelaku dilakukan di wilayah Blitar Raya.

"Barang yang dijual oleh pelaku tergantung dari permintaan pembeli. Kalau misalnya pengen beli dengan jumlah besar kayak yang di juriken itu, harganya 300 ribu rupiah," kata dia.

Akibat perbuatannya, kini Dyah meringkuk di balik tahanan Mapolres Blitar Kota. "Pelaku kita jerat dengan pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tambahnya.

Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes