Pixel Code jatimnow.com

Mas Dhito Instruksikan Seleksi Perangkat Desa di Kediri Berbasis CAT

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Yanuar Dedy
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana. (Foto: Humas Pemkab Kediri for jatimnow.com)
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana. (Foto: Humas Pemkab Kediri for jatimnow.com)

jatimnow.com - Sebanyak 344 jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri kosong. Dalam rangka pengisian kekosongan ini, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meminta pelaksanaan ujian perangkat nantinya berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk mendapatkan perangkat desa yang benar-benar profesional.

"Pengisian perangkat supaya tidak terjadi persoalan di kemudian hari, saya minta gunakan CAT atau (menggunakan) komputer," kata Mas Dhito dalam rilisnya yang diterima redaksi, Kamis (24/8/2023).

Berkaca pada proses pengisian perangkat desa Desember 2021 lalu, karena terindikasi terjadi kecurangan proses seleksi sampai diulang. Saat itu proses seleksi untuk mengisi 146 lowongan perangkat di 68 desa.

Dalam proses seleksi berbasis CAT ini, peserta dituntut bisa mengoperasionalkan komputer sebagai standar kompetensi dasar. Dengan begitu SDM perangkat desa merupakan orang yang profesional dan dapat menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan.

Di sisi lain, tes CAT dinilai dapat meminimalisir kecurangan, karena urutan pertanyaan ujian yang diberikan kepada masing-masing peserta tidak sama. Kemudian, hasil ujian dapat diketahui oleh peserta karena dapat langsung ditampilkan di layar.

Menurut Mas Dhito, saat ini SDM perangkat desa dituntut bisa mengoperasionalkan komputer. Pasalnya, di era saat ini, terkait surat menyurat sampai pelaporan semua menggunakan komputer.

Untuk itu, Mas Dhito kembali mengingatkan kepala desa supaya memilih perangkat yang memang bisa mengoperasionalkan komputer sebagai syarat utama.

"Saya minta basicnya CAT, kalau tidak bisa komputer yo ojo, selebihnya jalan kan sesuai aturan," pesan Mas Dhito.

Baca juga:
Harkanas ke-11, Pemkab Kediri Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Konsumsi Ikan

Proses pengisian kekosongan perangkat pada tahun 2023 sendiri masih menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintahan Desa yang saat ini masih berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Perda (untuk) pengisian perangkat akan kita selesaikan di bulan September," ungkapnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono menyebutkan, Perda Pemerintahan Desa yang baru itu secara umum tidak ada perubahan dengan aturan lama.

Hanya saja, salah satu isi terkait pengisian perangkat desa mengakomodir revisi dari Peraturan Mahkamah Agung. Disebutkan, untuk mengisi kekosongan perangkat, pemerintah kabupaten tidak diperbolehkan membuat tim terkait pengisian perangkat desa.

Baca juga:
Pemkab Kediri Gelar Tes PPPK, 2000 Peserta Berebut 850 Formasi

"Kemudian pihak ketiga yang bekerja sama dalam pengisian perangkat desa murni menjadi kewenangan pihak desa," terangnya.

Diketahui, pada tahun 2023 ini terdapat 344 kekosongan jabatan perangkat desa yang tersebar di 187 desa yang ada di 26 kecamatan. Disampaikan bupati, bilamana Perda Pemerintahan Desa dapat selesai sesuai targe dan segera disahkan, menurut Agus, proses pengisian perangkat desa bisa dilakukan paling cepat pada Oktober mendatang.