Pixel Codejatimnow.com

11 Ribu Pemilih Pemula Ponorogo Belum Rekam Data e-KTP

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Ahmad Fauzani
Perekaman e-KTP di salah satu kecamatan (Foto: Dispendukcapil for jatimnow.com)
Perekaman e-KTP di salah satu kecamatan (Foto: Dispendukcapil for jatimnow.com)

jatimnow.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ponorogo mengungkapkan bahwa ada 16 ribu warga belum merekam data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Dari 16 ribu itu, 11 ribu adalah pemilih pemula di wilayah tersebut. 11 ribu itu adalah mereka yang lahir pada tahun 2006 belum melakukan perekaman e-KTP.

“Sisanya, mereka yang telah dewasa di luar pemilih pemula,” ujar Sekretaris Dispendukcapil Ponorogo, Heru Purwanto, Jumat (25/8/2023).

Dalam upaya untuk memenuhi hak administrasi penduduk dan mendukung kelancaran pemilihan umum (pemilu) tahun 2024, Dispendukcapil Ponorogo telah mengambil berbagai langkah.

Heru Purwanto menjelaskan bahwa langkah-langkah telah diambil, termasuk mengundang para pemilih pemula berdasarkan nama (by name) dan alamat (by address), terutama mereka yang berasal dari wilayah Ponorogo.

"Pemilih pemula yang dimaksud adalah mereka yang lahir pada tahun 2006. Perekaman data pemilih pemula ini direncanakan mulai awal Agustus hingga akhir September, dengan target perekaman sebanyak 11 ribu pemilih pemula," ungkapnya.

Heru menyebutkan bahwa perekaman e-KTP dapat dilakukan di kantor Dispendukcapil di komplek kantor Pemerintah Kabupaten Ponorogo, serta di kantor kecamatan tempat tinggal warga yang ingin melakukan perekaman e-KTP.

Baca juga:
Dear Warga Ponorogo! Ini Aturan Baru Pencatatan Nama di Dokumen Pendudukan

“Perekaman dapat dilakukan di kecamatan di luar daerah domisili warga, misalnya bagi warga yang tinggal di perbatasan antara Kecamatan Balong dan Kecamatan Slahung,” tegasnya.

Mengenai upaya untuk mendatangi sekolah guna perekaman data, Heru mengungkapkan bahwa langkah tersebut telah dicoba pada tahun 2018, tetapi hasilnya tidak sesuai harapan karena beberapa sekolah jauh dari ekspektasi.

Oleh karena itu, Dispendukcapil Ponorogo kini menerapkan strategi yang berbeda, yaitu dengan mengundang warga secara langsung.

Baca juga:
Usul 30 Ribu Keping E-KTP, Disdukcapil Ponorogo Hanya Diberi 8 Ribu

“Terkait undangan tersebut, para warga hanya perlu membawa surat undangan, kartu keluarga (KK), dan melaksanakan perekaman data," pungkasmya.

Lebih lanjut, Heru juga menginformasikan bahwa selain pemilih pemula, terdapat sekitar 5 ribu warga di Kabupaten Ponorogo yang bukan pemilih pemula dan belum merekam e-KTP.

Dispendukcapil Ponorogo telah membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu sebagai alternatif bagi warga yang kesulitan datang selama jam kerja. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.