Pixel Codejatimnow.com

Edarkan Belasan Poket Sabu, Residivis Bangkalan Ditangkap Lagi

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Fathor Rahman
Pelaku usai ditangkap Polres Bangkalan. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Pelaku usai ditangkap Polres Bangkalan. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

 

jatimnow.com - Salah satu residivis tindak pidana narkotika kembali berurusan dengan polisi. Pasalnya, pelaku tak kapok dan kembali mengedarkan belasan poket sabu.

Kasatreskoba Polres Bangkalan, AKP Muhlis Sukardi mengatakan, pelaku S (33) warga Desa Alang-alang Kecamatan Tragah Bangkalan, kembali mengedarkan narkoba jenis sabu. Sebelumnya, ia ditangkap dengan kasus serupa.

"Iya betul pelaku residivis kasus yang sama. Ia ditangkap di rumahnya," tuturnya, Selasa (29/8/2023).

Ia juga mengatakan, polisi menggerebek rumah pelaku setelah mengetahui S kembali menjadi pengedar. Ia dibekuk saat sedang mengemas sabu dalam ukuran kecil di kamarnya.

Baca juga:
Selundupkan Sabu Dalam Roti ke Lapas Probolinggo, Wanita Asal Sidoarjo Ditangkap

"Saat digrebek pelaku sedang mengemas sabu di dalam kamar rumahnya," tambahnya.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 7,16 gram sabu yang dikemas menjadi 11 poket siap edar.

Baca juga:
Kejari Bojonegoro Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan November 2022 - 2023

Pada penyidik, pelaku mengaku menjual sabu tersebut seharga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per poket. Ia yang sehari-hari tidak bekerja memilih melakukan bisnis haram untuk menghidupi keluarganya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.