jatimnow.com - Sopir Toyota Hiace ditetapkan tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Pandaan-Malang KM 85, 29 Agustus 2023 lalu.
M. Hafid (23) sopir tersebut, terbukti lalai saat mengendarai mobil dan menyebabkan 2 orang meninggal dunia.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung mengatakan, sopir terbukti lalai sehingga menyebabkan kecelakaan hingga adanya penumpang yang meninggal dunia dan luka-luka.
"Sopir lalai, karena mengantuk, kurang tidur atau tak istirahat. Bahkan di TKP sopir tidak melakukan pengereman atau mengalami microsleep. Tertidur sebentar hingga akhirnya kecelakaan," katanya, Jumat, (1/9/2023).
Tersangka, lanjutnya, dijerat Pasal 310 ayat 4, 3, 2, yaitu kelalaian menyebabkan orang meninggal dunia, mengalami luka berat, dan luka ringan.
Baca juga:
Kecelakaan Hiace Tabrak Truk Gandeng di Tol Pandaan-Malang, 2 Korban Tewas dan 4 Luka-luka
"Petugas juga sudah melakukan penahanan kepada tersangka," tuturnya.
Dari keterangan yang didapat, lanjut Agnis, tersangka mengaku sebelum mengantarkan penumpang, sempat nongkrong sambil minum kopi sampai pukul 2.00 WIB. Kemudian sempat tidur 1 jam, dan bangun pada 3.00 WIB.
"Selanjutnya ia mengambil mobil di garasi untuk menjemput penumpang yang hendak ia antar ke Masjid Tiban Turen. Kurang istirahat jadi penyebab utama kecelakaan," jelasnya.
Baca juga:
WN China Pengemudi Fortuner Tabrak Tronton di Tol Gempol Hingga Luka Berat
Sebelumnya, Hiace nopol E 8879 BA yang dikemudikan tersangka mengalami kecelakaan pada Selasa (29/8/2023).
Kendaraan tersebut menghantam bagian belakang truk tronton dengan kecepatan tinggi. Waktu itu Hiace mengangkut 8 penumpang, akibat kejadian itu 2 penumpang tewas dan 4 orang mengalami luka berat serta 2 orang luka ringan.